26.7 C
Jakarta
Kamis, September 3, 2026

Latest Posts

HMI Cabang Sukabumi Desak Pemkot Tuntaskan Dugaan Keterpaparan Judi Online yang Libatkan 518 ASN

Wartain.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi menyoroti munculnya data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencantumkan 518 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi dalam dugaan keterpaparan aktivitas judi online. Selasa (2/9/2026).

Ketua Umum HMI Cabang Sukabumi, Ade Roni Ronaldo, menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan peringatan serius bagi integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap pemanggilan dan klarifikasi semata, tetapi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

“Masuknya nama ASN dalam data PPATK tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan praktik judi online. Proses pemeriksaan harus berbasis bukti, objektif, serta tetap menjamin hak setiap ASN untuk memberikan klarifikasi,” ujar Ade Roni.

Meski demikian, HMI menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online, maka Pemerintah Kota Sukabumi harus bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HMI juga menyoroti kemungkinan adanya penggunaan uang negara atau dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Menurut Ade Roni, apabila ditemukan keterlibatan keuangan negara, persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran disiplin ASN, melainkan telah menyangkut integritas birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah terdapat aliran dana yang bersumber dari APBD dalam transaksi tersebut. Jika ada, maka persoalannya menjadi lebih serius dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, HMI mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya bagaimana 518 ASN dapat masuk dalam data PPATK, sejauh mana sistem pengawasan internal pemerintah daerah berjalan, serta berapa jumlah ASN yang nantinya benar-benar terbukti setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Atas dasar itu, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi, yakni menuntaskan pemeriksaan secara objektif dan transparan, menindak tegas ASN yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih, menelusuri sumber serta aliran dana termasuk kemungkinan keterlibatan APBD, meneruskan indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan ASN.

“HMI tidak dalam posisi menghakimi 518 ASN yang tercantum dalam data tersebut. Yang kami uji adalah keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik,” kata Ade Roni.

Ia menambahkan, ASN yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya, sedangkan yang terbukti melanggar harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika terbukti, tindak. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Jika ada uang negara yang terlibat, telusuri hingga tuntas. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemanggilan semata, tetapi harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum dan memperbaiki sistem pengawasan birokrasi,” pungkasnya.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Yosep)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.