Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mendapat sorotan tajam atas kebijakan birokrasinya yang dinilai jauh dari empati terhadap masyarakat bawah. Langkah verifikasi dan validasi (verval) data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprotes keras oleh Forum Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kecamatan Cikidang karena sarat prosedur kaku yang justru mengancam hak dasar warga miskin.
Alih-alih menghadirkan perlindungan sosial yang berkeadilan, kebijakan Pemda Sukabumi ini dinilai lahir dari ruang dingin birokrasi tanpa pemahaman realitas di lapangan. Para petugas Puskesos dan operator desa dipaksa bekerja di bawah tekanan administratif yang membingungkan, sementara warga rentan yang nyata-nyata membutuhkan jaminan kesehatan terancam terdepak akibat rumitnya aturan.
Ru’yat Lesmana, perwakilan Puskesos Desa Gunungmalang, secara tegas menyuarakan keresahan tersebut di tingkat lini bawah. Menurutnya, instruksi verifikasi yang mendadak tanpa dibarengi bimbingan teknis yang jelas kerap kali membingungkan para petugas di desa.
“Kami di bawah ini seolah hanya dijadikan alat administratif tanpa memikirkan beban psikologis dan sosial ketika warga miskin yang benar-benar butuh berobat tiba-tiba status kepesertaannya nonaktif,” ujar Ru’yat menyoroti karut-marut di lapangan, Senin 14/09/2026.
Arogansi kebijakan top-down Pemda Sukabumi yang gemar melempar instruksi verval tanpa sosialisasi memadai memunculkan kecurigaan publik sebagai instrumen terselubung untuk memangkas anggaran jaminan kesehatan, yang diperparah dengan eksploitasi tenaga relawan dan petugas desa di lini bawah tanpa dukungan instrumen memadai, sehingga berujung pada nyata-nyata mengorbankan hak-hak kesehatan warga Cikidang yang paling rentan dan mempertontonkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan sosial.
Merespons karut-marut ini, Forum Puskesos Cikidang dengan tegas mendesak Dinas Sosial dan jajaran Pemda Sukabumi untuk segera menghentikan pola birokrasi yang membebani rakyat. Pemerintah daerah dituntut untuk segera membuka ruang dialog terbuka, merombak total mekanisme verval yang tidak transparan, dan berhenti menjadikan prosedur administratif sebagai alasan untuk merampas hak kesehatan masyarakat miskin.***
Editor: Aab Abdul Malik
(DH)
