26.7 C
Jakarta
Kamis, September 24, 2026

Latest Posts

DPR Ketok Palu UU Reforma Agraria: 70 Pasal Atur Ulang Tanah, Rakyat harus Bersikap Kritis-Partisipatif

Oleh: Dede Heri/Sekjen Rumah Literasi Merah Putih dan Ketua Dewan Tani Sukabumi

Wartain.com – DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang, Selasa (22/9/2026).

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna setelah sehari sebelumnya, Senin (21/9/2026), Badan Legislasi DPR bersama pemerintah mencapai kesepakatan di tingkat I.

Rapat Panja yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan perwakilan pemerintah lainnya.

Ketua Panja Iman Sukri menyebut pembahasan berlangsung intensif dan transparan dengan mengakomodasi 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ini bukti keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan konflik agraria. Prosesnya terbuka dan menampung aspirasi publik.

UU baru ini terdiri dari 16 Bab 70 Pasal. Aturan ini menjadi pelaksanaan fungsi sosial tanah dari UUPA 1960 yang selama ini dinilai belum maksimal.

Fokus utamanya adalah memprioritaskan tanah untuk rakyat. Negara menjamin pemenuhan dan pemulihan hak rakyat atas tanah melalui Hak Menguasai Negara.
Ada sejumlah terobosan. Pertama, pemerintah wajib menyusun Peta Jalan reforma agraria yang terukur.

Kedua, ditetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan kriteria jelas seperti tanah terlantar, tanah absentee, penguasaan melebihi batas, wilayah konflik, dan kantong kemiskinan.

Ketiga, subjek penerima diprioritaskan untuk kelompok rentan: petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Keempat, akan ada lembaga khusus di bawah Presiden yang mengurusi reforma agraria dari hulu ke hilir, termasuk menyelesaikan konflik. Untuk menjaga agar tidak disalahgunakan, dibentuk Dewan Pengawas independen.

Dengan disahkannya UU ini, konflik agraria yang menahun diharapkan bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang berkeadilan, bukan lagi dengan pendekatan represif.

​Bagaimana Rakyat Harus Menyikapinya?

​Sikap terbaik masyarakat dalam menyikapi pengesahan undang-undang ini adalah sikap kritis-partisipatif. Rakyat tidak boleh terjebak dalam euforia formalitas hukum semata. Keberhasilan reforma agraria sejatinya tidak ditentukan di ruang sidang Senayan, melainkan di garis depan lahan-lahan sengketa.

​Masyarakat, khususnya organisasi petani, masyarakat adat, dan elemen sipil, harus mengawal ketat penyusunan peraturan turunan (PP/Perpres) serta peta jalan yang direncanakan. Partisipasi aktif dalam pengusulan LPRA dan pemantauan kinerja lembaga penyelenggara menjadi kunci agar norma-norma perlindungan dalam UU ini benar-benar terwujud secara nyata. Hanya dengan pengawasan publik yang tajam, regulasi ini dapat berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan penataan ketimpangan agraria di Indonesia.***

Editor: Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.