Wartain.com – Misteri penemuan mayat pria terbungkus plastik hitam, karung, dan jeratan tali tambang di jurang Tol Bocimi KM 69 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terpecahkan. Polisi memastikan korban tewas dibunuh lantaran dendam dan sakit hati.
Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Identitas Mr. X yang selama ini misterius pun terungkap.
Kapolres Sukabumi melalui Wakapolres Kompol Agus Susanto bersama Kasatreskrim Iptu Dudi Suharyana dan Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi membeberkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Korban diketahui adalah AB (22), asal Kelurahan Karampuang, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan, korban ternyata sudah saling kenal dengan para pelaku.
Penyidik menduga motif pembunuhan dipicu kekesalan pelaku yang merasa sering dibohongi. Korban juga dituduh kerap mengambil barang milik pelaku, hingga konflik memuncak menjadi aksi pembunuhan.
“Persoalan itu kemudian memuncak hingga berujung pada dugaan perencanaan pembunuhan,” kata Kompol Agus Susanto.
Peristiwa ini bermula dari laporan warga pada Selasa (29/9/2026) pukul 10.00 WIB. Warga bernama Jaji yang hendak ke kebun di Kampung Ciambar Kolot, Desa Ciambar, mencium bau bangkai menyengat dari arah jurang.
Bersama Linmas setempat, Jaji menelusuri sumber bau. Di kedalaman jurang sekitar tujuh meter di bawah jembatan Tol Bocimi KM 69, mereka menemukan bungkusan karung yang mencurigakan.
Setelah dibuka, isinya adalah jasad pria dalam kondisi terikat tali tambang, dibungkus plastik hitam, dan dimasukkan ke dalam karung.
Kondisi mayat sudah membusuk berat. Wajahnya hampir menjadi tengkorak dan sidik jarinya rusak, sehingga sulit diidentifikasi secara visual. Polisi hanya mengandalkan pakaian korban, kaus putih motif Barong Bali dan celana training hitam lis kuning.
Penyelidikan mengarah pada peristiwa 22 September 2026. Korban dijemput di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, usai datang dari Sulawesi dengan iming-iming pekerjaan di Jakarta dan liburan ke Bandung. Penjemputan menggunakan Toyota Rush biru.
Saat itu, tersangka AS menyetir, korban duduk di depan, sementara tersangka AP dan N duduk di belakang. Namun ajakan kerja dan liburan itu diduga hanya kedok untuk menghabisi nyawa korban.
Saat korban tertidur sekitar 30 menit setelah berangkat dari pelabuhan, AP diduga langsung menjerat leher korban dengan tali tambang dari belakang. Aksi itu dibantu tersangka N yang menarik tali dari sisi lain hingga korban tewas dalam satu menit.
Usai korban meninggal, jasadnya dibawa berputar-putar dari Kota Sukabumi sampai Palabuhanratu. Di tengah perjalanan, pelaku sempat membeli plastik di warung kelontong untuk membungkus mayat.
Sekitar pukul 22.00 WIB, mobil masuk ke Tol Bocimi arah Jakarta via Cicurug. Di bahu jalan darurat, melewati pembatas beton setinggi 1,2 meter, jasad korban dibuang ke dasar jurang.
Untuk membongkar kasus ini, penyidik menggunakan metode scientific crime investigation berbasis bukti ilmiah. Tim yang dipimpin Iptu Dudi Suharyana bersama tim Opsnal/Resmob menelusuri CCTV di sepanjang tol.
Dari rekaman CCTV, polisi mengantongi ciri mobil Toyota Rush biru yang membuang jasad. Penelusuran kendaraan dan jejak digital membawa petugas pada identitas pelaku.
Kompol Agus menyebut pengejaran cukup alot. Mobil yang digunakan pelaku tercatat sudah ganti kepemilikan sejak 2021. Para pelaku juga sempat beberapa kali lolos dari kejaran di Jakarta.
Tersangka AS akhirnya dibekuk pada Selasa (13/10/2026) di terminal bus di Bandung saat hendak kabur ke Jakarta usai menitipkan mobilnya. Dari keterangan AS, polisi bergerak cepat membagi dua tim Resmob untuk penangkapan lanjutan.
Tim pertama menangkap satu tersangka di Jakarta Utara, sementara tim kedua menangkap tersangka N di Tangerang Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Rush biru, satu flashdisk rekaman CCTV, kaus putih motif Barong, celana training hitam lis kuning, HP korban, karung kuning, dua plastik hitam.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan tiga HP dan tiga stel pakaian milik para tersangka untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, seperti disampaikan kepolisian.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas dan mengurai peran masing-masing tersangka dalam kematian AB.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
