Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi memfasilitasi proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi 56 petani penggarap di RW 08 Kibitay, Kelurahan Situmekar. Langkah awal dilakukan melalui penyerahan surat rekomendasi kepada Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dalam kegiatan silaturahmi di Kantor Kelurahan Situmekar, Rabu (21/10/2026).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengatakan rekomendasi tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi pengalihan hak atas tanah yang selama ini dimanfaatkan oleh para petani.
Ia berharap tahapan pengurusan dapat berjalan lancar sehingga para penggarap segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai. Luasnya beda-beda ada yang 100 meter, 200 meter, dengan total 3,6 hektar,” jelasnya.
Menurut Ayep, pengajuan kepemilikan tanah tersebut telah dilakukan warga sejak lama. Lahan yang berada di Blok Kibitay itu sebelumnya merupakan hibah dari Wali Kota Sukabumi periode 1998–2003, Molly Mulyahati Djubaedi, kepada Pemerintah Kota Sukabumi, sebelum kemudian dimanfaatkan sebagai lahan garapan masyarakat setempat.
Ayep menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar proses administrasi dan sertifikasi tanah dapat segera dituntaskan hingga sertifikat diserahkan kepada warga yang berhak.
“Hari ini kita memberikan rekomendasi untuk pengurusan surat-surat tanah milik negara yang diserahkan menjadi milik penggarap di Blok Kibitay. Mudah-mudahan secepatnya selesai dan segera diserahterimakan kepada para warga penggarap,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Sandra Utama Teguh, menyebut penerbitan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digarap masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah rekomendasi diterbitkan, proses selanjutnya akan ditangani oleh Kantor Pertanahan Kota Sukabumi hingga sertifikat dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah ada rekomendasi selanjutnya bisa diproses di Kantor Pertanahan, dan nanti sertifikatnya menjadi hak milik warga. Pesan dari Pak Wali apa yang sudah diberikan tidak boleh dijual, karena itu merupakan kadeudeuh dari Pemerintah Kota Sukabumi untuk warga RW 08 Kelurahan Situmekar,” jelasnya.
Melalui upaya tersebut, Pemkot Sukabumi berharap 56 petani penggarap di Kibitay memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
