Wartain.com – Pemerintah Kota Sukabumi menghadapi tantangan fiskal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat serta meningkatnya kebutuhan belanja wajib menyebabkan proyeksi defisit anggaran mencapai Rp102,12 miliar.
Persoalan tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026). Dalam kesempatan itu, Ayep memaparkan penjelasan Raperda APBD 2027 sekaligus menyampaikan sejumlah agenda legislasi daerah.
Ia menjelaskan, penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 berdampak terhadap struktur pendapatan daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan dari Rp477,92 miliar menjadi Rp426,53 miliar atau berkurang sekitar Rp51,39 miliar. Sementara Dana Bagi Hasil (DBH) turun dari Rp33,27 miliar menjadi Rp31,66 miliar.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi masih menghadapi kebutuhan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tunggakan iuran pemerintah daerah untuk Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp39,06 miliar, serta kekurangan belanja pegawai Rp10,06 miliar.
“Penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan kebutuhan belanja wajib memberikan pengaruh terhadap struktur APBD 2027. Dari hasil perhitungan sementara, total defisit mencapai Rp102.125.679.349,” ungkap Ayep.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkot Sukabumi telah mengajukan permohonan tambahan anggaran dari APBN 2027 kepada Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga akan kembali mengevaluasi struktur pendapatan dan belanja agar APBD dapat ditetapkan dalam kondisi berimbang.
“Kami akan membahas kembali struktur pendapatan dan belanja bersama pemerintah pusat serta pihak terkait. Penyesuaian diperlukan agar pada saat penetapan APBD Tahun Anggaran 2027, kondisi anggaran dapat kembali berimbang,” kata Ayep.
Selain persoalan anggaran, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, juga menyetujui Raperda tentang Perlindungan Guru, Tenaga Kependidikan, dan Lingkungan Pendidikan yang merupakan inisiatif DPRD melalui Komisi III.
Ayep mengapresiasi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan membutuhkan kepastian hukum serta perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“Perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan harus diwujudkan melalui kepastian hukum, jaminan keamanan, serta kemudahan memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas,” katanya.
Raperda tersebut mengatur perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga hak kekayaan intelektual. Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi layanan pengaduan, advokasi, serta pembentukan satuan tugas perlindungan.
Dalam agenda lainnya, Wali Kota menyampaikan penjelasan Raperda perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2022–2042.
Revisi RTRW diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan, penguatan mitigasi bencana, perlindungan kawasan lindung dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta pengembangan infrastruktur perkotaan.
Penataan pusat pelayanan juga menjadi bagian dari perubahan tersebut. Kawasan Cikole diarahkan untuk perdagangan, jasa, industri kreatif, dan pemerintahan. Sementara Cibeureum diproyeksikan menjadi kawasan pendidikan tinggi, inkubator bisnis, serta pengembangan ekonomi digital.
Rapat paripurna turut membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan persetujuan Propemperda 2027.
Berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sukabumi bersama DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik, serta memastikan arah pembangunan kota tetap berjalan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
