Wartwin.com, Sukabumi || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman SH., MM, memimpin Rapat I Pembahasan Penataan Lahan Pemda di Blok Gunung Sumping, Bukit Senyum, Palabuhanratu, bertempat di Pendopo Sukabumi, Kamis, 31/08/2023.
Rapat di gelar terkait adanya perintah dari Bupati Sukabumi, untuk menghentikan pembangunan tanpa ijin di blok Gunung Sumping yang merupakan milik Pemda.
Sekda mengatakan, adanya pembangunan di Gunung Sumping dilaksanakan tanpa adanya pemberitahuan terhadap Pemda Kab. Sukabumi selaku pemilik lahan.
“Beberapa waktu yang lalu, kita melihat adanya pembangunan di Gunung Sumping , yang mana setelah ditelusuri ternyata pembangunan itu tanpa pemberitahuan dan tidak memiliki ijin , selain itu lahan yang dipergunakan adalah milik lahan Pemda Kabupaten Sukabumi,” ungkap Sekda.
Sekda mengatakan , dalam hal ini perlu adanya penertiban oleh Pemerintah Daerah, karena ada beberapa peraturan yang telah di langgar seperti kepemilikan, perijinan, tata ruang dan lingkungan .
“Oleh karena itu harus ada penertiban karena ini adalah lahan Pemda, yang memiliki kekuatan hukum ,” tegasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Inspektur, unsur Satpol PP, BPKAD, DPTR, Disperkim, DLH, Bag. Hukum, Bag. SDA dan Kecamatan Palabuhanratu.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Godam/Raika)