Wartain.com, Sukabumi || Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, resmi menunjuk Deni Rohiyana sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Disdukcapil Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin 04/09/2023.
Diketahui Deni Rohiyana menggantikan Kepala UPTD sebelumnya Ande Hidayat yang telah purna tugas/pensiun telah menjabat di UPTD Disdukcapil Cibadak selama 8 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan, bahwa purna tugas merupakan suatu hal yang pasti bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Maka dari itu saya ucapkan terimakasih kepada Ande Hidayat sudah mengabdi di UPTD Disdukcapil Cibadak selama 8 Tahun dan kinerjanya juga sangat baik.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Ande Hidayat sudah mengabdi selama 8 Tahun di UPTD Disdukcapil Cibadak, semoga pengalaman yang didapatkan oleh pak Ande baik dan buruknya selalu dikomunikasikan dengan penerusnya supaya menjadi perbaikan untuk pelayanan kedepan,” ucapnya.
Sambung Amir Hamzah mengatakan, untuk PLT sementara selaku kepala UPTD Disdukcapil Cibadak perhari ini, dan sesuai pengusulan ke BKPSDM surat perintah sudah turun ke Deni Rohiyana yang sebelumnya subkor pindah datang di Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.
“Nantinya masa kerjanya PLT pertiga bulan sekali terus kita usulkan selagi belum ada pejabat definitif. Perlu kita ketahui mekanismenya untuk menjadi Kepala UPTD Disdukcapil dari Kabupaten mengusulkan tiga nama ke Kementrian Dalam Negeri hingga kemudian muncul rekomendasi satu nama dan nanti akan ditindaklanjuti melalui SK Bupati,” pungkasnya.***
Editor: Raka A. Firmansyah
(SRM)