Wartain.com || Upaya peredaran narkotika menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Sukabumi berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah ruko yang dijadikan lokasi produksi ekstasi di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RND (41), warga Kecamatan Cikole, yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kegiatan produksi narkotika tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda, menjelaskan bahwa saat petugas masuk ke lokasi, terdapat dua orang di dalam ruko. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya satu orang yang terbukti terlibat langsung dalam tindak pidana narkotika.
“Di dalam ruko memang ada dua orang, tetapi setelah kami dalami, hanya RND yang memenuhi unsur pidana dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Tenda, Rabu (31/12/2025).
Ruko tersebut diketahui disewa tersangka secara khusus selama dua hari dengan nilai sewa Rp2 juta dan difungsikan sebagai tempat produksi ekstasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk narkotika, serta peralatan pencetak pil. Ekstasi yang diproduksi dikenal dengan sebutan ‘pink lady’ karena memiliki warna merah muda mencolok.
Tenda mengungkapkan, bahan baku narkotika tersebut awalnya berupa kapsul yang diperoleh tersangka melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (21/12/2025).
“Awalnya tersangka mengambil sekitar seribu kapsul. Kapsul itu kemudian dibawa ke Sukabumi, dihancurkan menjadi serbuk, lalu dicetak menjadi ekstasi,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan 434 butir ekstasi siap edar serta serbuk narkotika seberat kurang lebih 235 gram. Serbuk tersebut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 500 butir ekstasi tambahan apabila seluruhnya dicetak.
“Yang sudah sempat beredar kurang lebih 40 butir, dengan harga jual sekitar Rp400 ribu per butir,” kata Tenda.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, narkotika tersebut mengandung zat Mefredon dan masuk dalam kategori ekstasi golongan I.
Polisi menduga kuat produksi ekstasi ini dilakukan untuk menyasar peredaran pada malam pergantian tahun di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
“Targetnya jelas momen tahun baru. Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menargetkan produksi hingga enam ribu butir, namun yang berhasil kami amankan baru sekitar seribuan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, RND disebut hanya sebagai pelaksana di lapangan. Ia menjalankan perintah dari seorang pengendali berinisial AA yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Perintah datang dari AA yang saat ini masih kami buru. RND hanya menjalankan instruksi dengan sistem tempel,” tambah Tenda.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, mencapai sekitar Rp337 juta.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
