26.7 C
Jakarta
Sabtu, Februari 15, 2025

Latest Posts

Tok!!! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan Undang-Undang Kesehatan

Foto by : Kompas.com/Adhyasta Dirgantara

Wartain.com, Jakarta || Rapat Paripurna DPR RI, masa sidang 2022-2023, resmi sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, menjadi Undang-Undang, Selasa, 11/07/2023.

Pada proses pembahasan RUU tersebut, enam Fraksi mendukung atas pengesahan yaitu ; PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Sementara itu Fraksi Partai NasDem mendukung dengan catatan, serta hanya dua partai yang menolak, yaitu ; Demokrat dan PKS.

“Kami akan menanyakan, kepada fraksi-fraksi, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi undangundang?” tanya Puan sebelum ketuk palu.

“Setuju,” riuh anggota DPR yang hadir, menyambut pertanyaan ketua DPR tersebut.

Walaupun RUU Kesehatan tersebut sudah disahkan menjadi undangundang, bukan berarti tidak ada reaksi baik dari anggota DPR yang menolak maupun dari Tenaga Kesehatan (Nakes), tenaga medis, maupun masyarakat lainnya.

Penolakan tersebut, karena disinyalir ada beberapa pasal, yang merugikan Nakes dan tenaga medis, sehingga mereka mempersoalkan pasal – pasal yang tidak berpihak tersebut. Penolakan mereka para Nakes dan tenaga medis, dibuktikan dengan aksi mereka di depan gedung DPR yang melakukan aksi demontrasi.

Sumber foto by Antara

Ada enam pasal yang dipersoalkan oleh para Nakes terkait undangundang kesehatan tersebut, yaitu :
1. Pasal yang terkait mandatory spending,
Dimana pemerintah beranggapan, alokasi anggaran diatur bukan berdasarkan besarnya alokasi, akan tetapi berdasarkan komitmen belanja pemerintah. Sehingga pemerintah dan DPR sepakat, menghapus alokasi anggaran kesehatan minimal 10 %, dari sebelumnya 5 %.

2. Pasal kemudahan dokter asing membuka praktik,
Persyaratan bagi para dokter untuk membuka praktik, yaitu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktik (SIP) dan Syarat Minimal Praktik (pasal 233 UU Kesehatan). Akan tetapi, apabila dokter diaspora atau dokter asing, sudah lulus pendidikan spesialis, maka mereka bisa dikecualikan dari persyaratan tersebut.

3. Syarat Surat Keterangan Sehat dan Rekomendasi,
Dalam pasal 235 ayat 1, UU Kesehatan disebutkan, “Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP), sebagaimana dimaksud dalam pasal 234 ayat 2, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.”

Hal ini yang jadi polemik, karena IDI beranggapan, aturan itu sama saja mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik tenaga kesehatan.

4. Pembatasan jumlah organisasi profesi
Yang dipersoalkan oleh IDI, apakah nantinya organisasi profesi tunggal itu, diterapkan untuk seluruh jenis tenaga kesehatan, atau satu organisasi profesi menanungi tenaga kesehatan yang spesifik? (Merujuk pasal 314 ayat 2 UU Kesehatan).

5. Konsil kedokteran dibawah menteri
Lagi-lagi IDI mempersoalkan, karena sebelumnya konsil kedokteran bersifat independen dan bertanggungjawab terhadap Presiden. Sementara dalam pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan, disebutkan, konsil kedokteran dan konsil tenaga kesehatan Indonesia, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab terhadap menteri.

6. Kekhawatiran terjadi kriminalisasi Nakes
Pasal 462 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan, mengatur, kelalaian dari dokter dan Nakes, yang mengakibatkan pasien luka berat dan meninggal, akan diancam dengan pidana penjara. IDI menilai ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kedokteran dan kesehatan, karena tidak ada rincian terkait makna kelalaian.

Menyikapi banyaknya aksi protes dari Nakes dan sebagajn Guru Besar, juru bicara Kementrian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, RUU Kesehatan, justru akan membuat masyarakat lebih mudah mengakses dokter dan mendapatkan pengobatan serta layanan kesehatan yang murah.

“Kami menyesalkan para guru besar tersebut, tidak membaca dan tidak Tabayyun, mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan,” katanya.***

*Dikutif dari berbagai sumber*

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.