Wartain.com || Di tahun 2022 M/1445 H Kementerian Agama mewajibkan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) mencantumkan Istitha’ah Kesehatan atau kemampuan dalam bentuk kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dikutip dari laman resmi KEMENAG, Kamis 11/1/2024.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
c) jemaah haji reguler cadangan.
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” sebut Anna Hasbie.
“Saya mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan. Untuk itu, perlu segera melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” tegas Anna.***
Foto: Antara Foto
Editor: Raka A. Firmansyah
(Ruswandi)
