26.7 C
Jakarta
Selasa, Mei 26, 2026

Latest Posts

Tujuh Tersangka Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Sukabumi Diamankan Polisi, Barang Bukti Hampir Dua Kilogram Sabu

Wartain.com || Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Sukabumi.

Bedasarkan keterangan polisi, dari lima TKP berbeda, pihak kepolisian telah mengamankan tujuh tersangka berinisial EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33)

Selain ketujuh tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabtu seberat 1988,93 gram, satu buah bong (alat hisap sabu), dua buah timbangan, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp475 ribu.

“Peredaran gelap narkotika
Alhamdulillah polres sukabumi kota telah mengamankan lima TKP dan mengamankan tujuh tersangka. Adapun para pelaku yang kita amankan yaitu saudara EA, PP, CS, MZ, YY, IK, dan HD,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa 21/5/2024.

Dari ketujuh tersangka, dua diantaranya yaitu CS dan MZ diamankan pihak kepolisian pada Minggu 12/5/2024 sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cikundul Girang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir dua kilogram.

“Bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya lalu-lalang orang yang dicurigai kemudian Kapolsek dan Kasat narkoba melakukan penyelidikan dan alhamdulillah dapat mengamankan tersangka dengan barang bukti 1,9 kilogram,” ujar Ari.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain berinisial D.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menduga tersangka CS dan MZ dilakukan oleh seorang residivis berinisial H yang saat ini masih mendekam di salah satu lapas di Jawa Barat. Pihaknya telah berkoordinasi dengan lapas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kita kembangkan, bahwa barang-barang ini dari pelaku CS dan MZ dikendalikan oleh salah satu pelaku yg merupakan residivis. Saat ini masih menjalani hukuman di Lapas dan dia pernah ditangkap di wilayah Polres Sukabumi Kota pada tahun 2022 inisial H dengan barang bukti 3 kg pada saat diamankan,” tambahnya.

“Kita bergerak cepat dari Sat Narkoba untuk berkoordinasi dengan lapas tersebut. Alhamdulillah dari pihak lapas koperatif dan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan. Akan kita tarik ke sini (Polres Sukabumi Kota) untuk lakukan penyidikan terkait peredaran narkotika di daerah Lembursitu,” tandasnya.

Dalam keterangan persnya, Ari menyebutkan barang bukti yang diamankan bila diuangkan bernilai hampir Rp 3 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa dari peredaran narkotika.

Ari menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan dan peran H yang mengendalikan di dalam lapas serta dugaan adanya tersangka lain. Ketujuh tersangka saat ini diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, dan 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.