Wartain.com || Kelanjutan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi yang menunjukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp9,1 miliar terus bergulir.
Setelah melakukan aksi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, sejumlah anggota Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melayangkan laporan ke Polres Sukabumi Kota dan Kejaksaan Kota Sukabumi.
“Hari ini GMNI Sukabumi Raya memberikan surat laporan pengaduan masyarakat kepada kepolisian polisi Sukabumi Kota dan juga kejaksaan Kota yang dimana dalam surat tersebut memberikan beberapa kronologis tentang kejadian yang ada di RSUD Syamsudin Kota Sukabumi,” kata Ketua GMNI DPC Sukabumi Raya Aris Gunawan pada Senin (5/8/2024) di Mapolres Sukabumi Kota.
Dalam laporannya Aris menjelaskan terdapat dugaan adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan Eks Dirut Donny Sulifan, Ketua Dewan Pengawas dan mantan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.
“Kami jelas disitu menilai ada praktik tentang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dan itu cacat secara hukum walaupun mengkalim adanya sebuah proses pengembalian kerugiannya kepada negara,” lanjut Aris.
“Sehingga adanya sebuah terbit SK yang dikeluarkan oleh Eks Dirut itu menjadi sorotan kami dan dugaan kami bahwa disini ada terjadinya penyalahgunaan secara hukum jelas, disitu kami pertegas bahwa ada keterlibatan Eks Dirut Donny Sulifan, Dewas, dan juga Wali Kota ketika itu Achmad Fahmi, tegasnya.
Selain itu pihaknya juga menduga adanya praktik money laundry di RSUD R Syamsudin SH yang berkaitan dengan entitas lainnya.
Lebih lanjut Aris jua menilai adanya proses kecurangan dari Plt Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi terkait pembukaan rekening dinas baru di Bank BSI.
“Harapan kami kami sebagai mahasiswa dan masyarakat Kota Sukabumi akan terus mengawal serta juga harapan kedepan agar proses ini juga ditindak lanjuti dan memang diindahkan agar terciptanya keadilan bagi masyarakat,” pungkas Aris.
Sementara itu kuasa hukum GMNI Sukabumi Raya, Ari Harahap mengatakan pihaknya mendampingi kliennya memberikan laporan terkait abuse of power dan dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait bila ditemukan hambatan.
“Ini ada dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Tipikor 31 Tahun 1999 dan hal ini menjadi acuan laporan pengaduan kami kepada pihak aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun kepada Kepolisian Resor Sukabumi Kota,” kata Ari.
Kami selaku kontrol sosial pasti akan mengawal dan memonitor apa yang kami jadikan acuan laporan pengaduan ini. Kalau sekiranya memang ada suatu hambatan nantinya kita akan koordinasi kepada pihak kepolisian apa itu hambatannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian.***(RAF)
