26.7 C
Jakarta
Rabu, Juni 17, 2026

Latest Posts

Ketua Panwascam Nagrak : Kolaborasi antar Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada Bermartabat 

Wartain.com || Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Nagrak, menghadiri rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat PPK Nagrak, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Nagrak, Rabu 11/09/2024.

Rapat pleno tersebut digelar, untuk membacakan hasil dari perbaikan  yang dilakukan oleh masing-masing PPS, sekaligus mencocokkan data yang sudah diterima dari PKD berdasarkan hasil Pleno di masing-masing PPS.

Dari data yang ada, jumlah pemilih DPSHP yang ada di Kecamatan Nagrak adalah sebagai berikut :
Jumlah PPS sebanyak : 10 Desa
Jumlah TPS sebanyak : 141 TPS
Jumlah Pemilih Laki-laki : 34.122 orang
Jumlah Pemilih Perempuan : 33.383 orang
Total Pemilih : 67.505 orang.

Kepada jurnalis wartain.com, Ketua Panwascam Nagrak, Jeni Prandana mengungkapkan, kehadiran dirinya pada rapat pleno rekapitulasi DPSHP tersebut sebagai bagian dari bentuk pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

“Ini merupakan bentuk pengawasan kami selaku Panwascam dalam setiap tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara khususnya dalam hal ini PPK,” ungkap Jeni.

“Kami juga sebagai lembaga adhoc dalam Pilkada serentak ini, ingin memastikan bahwa setiap data yang telah disampaikan oleh penyelenggara di bawahnya secara berjenjang, tidak ada hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kesalahan,” tambah Jeni.

Ketua Panwascam Nagrak : Kolaborasi antar Penyelenggara Kunci Sukses Pilkada Bermartabat  (foto : wartain.com/Aab)

Jeni menyebut, beberapa koreksi dan catatan yang ditemukan oleh Panwas, sudah disampaikan dengan berkirim surat kepada PPK.

“Ya, ketika Kami menyampaikan temuan dan catatan kepada PPK terkait data pemilih, tempo hari kami sudah berkirim surat kepada PPK, dan semuanya sudah bisa diselesaikan. Inilah bentuk kolaborasi Kami dalam melaksanakan Pilkada yang bermartabat,” sebut Jeni.

Jeni berharap, semua warga khususnya di Kecamatan Nagrak yang sudah memiliki hak pilih, tidak ada yang tertinggal. Mereka semua wajib terakomodir untuk menunaikan haknya.

“Kami memastikan, apabila dikemudian hari masih ditemukan ada warga Kecamatan Nagrak yang belum masuk ke dalam daftar pemilih. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilih nya, tentunya dengan memperlihatkan bukti kependudukan, diantaranya KTP- el,” harap Jeni.

“Nantinya mereka yang tidak terdaftar di DPT, akan dimasukan oleh kawan-kawan KPPS pada form Daftar Pemilih Khusus (DPK),” pungkas Jeni.***

Foto : wartain.com/Aab

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Dul

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.