26.7 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026

Latest Posts

G30S Konspirasi Jahat Penghianatan Cita- Cita Proklamasi dan Cita-Cita Nasional Kebangsaan

Oleh :  Ruscain (Pengurus DPN Barikade 98)

Wartain.com || Terjadinya pengkhianatan pada Cita-cita Proklamasi dan cita cita nasional kebangsaan Indonesia, pada 30 september 1965 sedang ada gerakan persiapan penculikan dan pembunuhan para jenderal yang terjadi dini hari sudah masuk di tanggal 01 Oktober 1965. Pelakunya baik di mata para sejarahwan maupun di film yang di buat rezim orba adalah jelas pasukan bersenjata yang katanya Cakrabirawa/pasukan pengawal presiden.

Itulah sejarah persaingan politik yang menjadi langkah awal penghabisan pemusnahan (genosida) Kaum Kiri Indonesia oleh Tentara khususnya Angkatan Darat, yang pada akhir ujungnya memenangkan dan mengangkat Suharto sebagai Presiden.

Rezim Orde Baru adalah sejarah kelam bangsa Indonesia, berangkat dari pembantaian rakyat yang dituduh pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI), Kemudian Komunisme, Leninisme sampai Marxisme, oleh Negara Orde Baru (NOB) di jadikan hantu untuk menakut-nakuti dan memojokkan Rakyat yang berpikiran kritis dan maju. Kaum Kiri habis tersingkir, tinggallah kaum kanan dan tengah Indonesia.

32 tahun kemudian gerakan mahasiswa, pemuda bersama rakyat menggulingkan Suharto yang akhirnya turun dari kekuasaan pada 21 mei 1998.

Agenda Reformasi 1998 yang paling gagal dilaksanakan oleh kepemimpinan Nasional adalah “penegakan hukum” dan “pengungkapan kebenaran”
Hukum tidak menjadi panglima di Indonesia karena kepentingan politik atas nama rekonsiliasi yang culas.

Ingat Golkar/Partai Golkar yang mengusulkan pencabutan TAP MPR adalah salah satu penopang kekuasaan Suharto dalam mendirikan Negara Orde Baru. Didalam tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soekarno dan Abdurrahman Wahid adalah korban setting rekayasa politik pada zamannya, sementara Suharto adalah pelaku.

Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno
Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Pencabutan Tap MPR Soal Gus Dur
Hal yang sama juga berlaku untuk Tap MPR terkait Gus Dur. Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi.

“Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Pencabutan Tap MPR Soal Soeharto
MPR RI juga mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2024-2029.

Hal ini menindaklanjuti surat dari Partai Golkar per 18 September 2024. Ia mengatakan, meski MPR menyepakati nama Soeharto dicabut, status hukum Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Surat dari Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 Tap MPR nomor 11/MPR 1998.***

Foto : Dok. Pribadi

Editor : Aab Abdul Malik

(AAS)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.