26.7 C
Jakarta
Senin, Juni 8, 2026

Latest Posts

Pria Lansia di Sukabumi Ditemukan Tak Bernyawa Usai Tertemper KA Siliwangi

Wartain.com || Pria lansia berinisial EN (72) waga Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi ditemukan tewas usai tertemper Kereta Api Siliwangi KA 334 Rute Sukabumi (SI) Cipatat (CPT).

Peristiwa tersebut terjadi di petak lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireungas KM 67+5/6 Kampung Cilangla, RT 08 RW 04 Desa/Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 11.30 WIB.

Kasubsi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin membenarkan peristiwa tersebut. Ia mendapat laporan dari sang masinis berinisial MI yang kemudian di cek oleh satuan pengamanan di Stasiun Cireungas.

“Selanjutnya piket siaga Mako Polsek Cireunghas mendatangi TKP dan memeriksa saksi serta melakukan olah TKP kemudian menghubungi Unit laka dan Inafis Polres Sukabumi Kota,” kata Ade.

Sementara itu Manager Humasda PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, akibat peristiwa itu KA Siliwangi mengalami keterlambatan 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireungas. Setelah dinyatakan aman oleh petugas, KA Siliwangi dapat melanjutkan perjalanan kembali.

“Sangat disayangkan adanya kejadian ini, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” jelas Ayep.

“Kami terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel, karena masih banyaknya masyarakat beraktivitas di sepanjang jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tambah Ayep.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson berupa seruling lokomotif setiap melewati pintu perlintasan ataupun terdapat bahaya yang menghalangi di depannya.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

Dari Bulan Januari s.d. November 2024, tercatat sudah ada 18 kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sementara kejadian orang menemper KA baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat sudah ada 45 kejadian dengan jumlah korban 13 orang luka-luka, dan 32 orang meninggal dunia.

“Banyaknya insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tutup Ayep.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.