Wartain.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendorong masyarakat untuk tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga aktif mengawasi setiap tahapan Pemilu 2029.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah, usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Pengawasan Pemilu bersama Bawaslu Jawa Barat dan DPR RI di Fresh Hotel, Kota Sukabumi, Sabtu (8/7/2026).
Nuryamah mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan Komisi II DPR RI untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sejak sebelum tahapan pemilu dimulai.
Menurutnya, masa non-tahapan menjadi momentum penting untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dengan demikian, ketika tahapan Pemilu 2029 berlangsung, masyarakat diharapkan telah memahami berbagai bentuk pelanggaran pemilu sekaligus mengetahui mekanisme pelaporannya.
“Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat hari ini, khususnya di pre-election, di non-tahapan, mendapatkan informasi secara rigid, secara detail,” ujar Nuryamah.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran pemilu tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana. Terdapat pula pelanggaran administrasi, kode etik, dan bentuk pelanggaran lainnya.
“Jadi nanti itu pada masa tahapan pemilu ataupun di pemilihan, bukan lagi kita melakukan sosialisasi pemahaman pendidikan politik, tetapi justru masyarakat tersebut sudah paham apa yang disebut dengan dugaan pelanggaran pemilu, terus juga pidana pemilu, administrasi, kode etik, dan lain sebagainya. Termasuk bagaimana cara mereka melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran,” katanya.
Nuryamah menegaskan, pengawasan pemilu tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu. Keterbatasan sumber daya membuat keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Karena konteksnya pengawasan itu kan bukan lagi menjadi tanggung jawab Bawaslu, karena Bawaslu kan memiliki keterbatasan seperti tadi disampaikan ya. Tetapi justru ini menjadi tanggung jawab secara keseluruhan,” ungkapnya.
Ia menyebut, partisipasi masyarakat yang dimaksud Bawaslu bukan sekadar kehadiran di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan hak pilih. Masyarakat juga didorong menjadi pengawas partisipatif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu.
“Jadi bagaimana nanti di tahapan pemilu itu masyarakat berbondong-bondong untuk melaporkan, begitu ya, melaporkan mana ada dugaan pelanggaran di masa tahapan menuju pencoblosan ataupun pemungutan dan juga penghitungan suara,” jelasnya.
Terkait praktik politik uang, Nuryamah mengatakan, tindakan tersebut masih masuk dalam ranah pidana pemilu. Namun, dugaan pelanggaran harus memenuhi unsur formil dan materiil sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Ia menjelaskan, Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, maupun saksi, serta mencocokkannya dengan bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
“Dan ketika unsur formil materiil ini sudah terpenuhi, maka kita akan kaji. Kajian ini dan nanti akan ada semacam BAP lah kalau bahasa polisi, kalau di kita ini kan klarifikasi. Yang akan kita klarifikasi tentu pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan akan menyesuaikan dengan bukti-bukti dan juga fakta-fakta hukum,” tuturnya.
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu, lanjut Nuryamah, juga melibatkan tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiganya akan mengkaji apakah suatu perkara memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke persidangan.
Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, Bawaslu telah menyediakan sistem pelaporan digital bernama Sigap Lapor.
Melalui sistem tersebut, masyarakat, peserta pemilu, maupun pihak lainnya tidak harus datang langsung ke kantor Bawaslu. Pelaporan dapat dilakukan secara daring dengan mengisi identitas dan kronologi kejadian serta mengunggah dokumen pendukung.
“Nah di sini yang saya sampaikan tadi, Bawaslu selalu adaptif mengikuti zaman, mempermudah pelaporan ataupun juga laporan kegiatan-kegiatan yang lain. Khusus untuk pelaporan misalkan adanya dugaan pelanggaran baik administrasi, politik, maupun kode etik, kita memiliki sistem yang namanya Sigap Lapor,” katanya.
Nuryamah berharap, sosialisasi yang dilakukan sejak masa non-tahapan dapat meningkatkan pemahaman dan keberanian masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemilu.
“Jadi intinya, kolaborasi Bawaslu dengan Komisi II agar masyarakat semakin paham, semakin aware, dan tentu pada masa tahapan pemilu nanti masyarakat ada keinginan dan kemampuan untuk menjadi pelopor, bukan hanya pada saat pencoblosan dan juga pemungutan suara saja,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
