26.7 C
Jakarta
Selasa, September 22, 2026

Latest Posts

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Redistribusi Tanah hingga Lembaga Baru di Bawah Presiden

Wartain.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Pengesahan ini menindaklanjuti kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sehari sebelumnya. Dalam rapat kerja Senin (21/9/2026), pemerintah yang diwakili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyepakati 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibawa ke paripurna.

Ketua Panja RUU Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan, UU ini menjadi payung hukum penyelenggaraan reforma agraria untuk menjamin pemenuhan dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.

Beberapa poin krusial diatur:

1. Redistribusi dan Pemulihan Hak:

Negara mengatur pengembalian tanah kepada yang berhak, pemberian tanah pengganti jika pengembalian tidak memungkinkan, serta kepastian hukum hak atas tanah.

2. Lokasi dan Subjek Prioritas: Penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) mempertimbangkan ketimpangan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, dan kemiskinan. Subjek prioritas adalah petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

3. Lembaga Baru: Dibentuk lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik. Ada juga dewan pengawas untuk menjamin transparansi.

4. Perlindungan Masyarakat: UU memperkuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping, pelapor, dan saksi, serta mencegah konsentrasi penguasaan tanah.

Selain itu, UU ini juga mengatur peta jalan reforma agraria, sistem data terintegrasi, pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, hingga pendanaan dan ketentuan pidana untuk mencegah konflik agraria baru.***

Editor: Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.