Wartain.com || Di sejumlah jalur kampung di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, terpampang papan merah bertuliskan “Dilarang Memasuki Kawasan Taman Nasional.” Papan itu menjadi pengingat bagi warga dan wisatawan yang kerap melintasi kawasan tersebut menuju Curug Sudin atau Curug Rasta—air terjun yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Fenomena meningkatnya kunjungan ke lokasi tersebut rupanya mendapat perhatian dari pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP). Menurut Humas BBTNGGP, Agus Deni, kawasan Curug Sudin termasuk dalam wilayah konservasi di bawah pengelolaan Resor Goalpara.
“Curug Sudin berada di dalam kawasan konservasi, jadi tidak bisa dikunjungi secara bebas. Larangan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 3 huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Agus Deni, Rabu (8/10/2025).
Agus menegaskan, pemasangan papan larangan bukan berarti pemerintah menutup akses masyarakat terhadap alam, melainkan upaya menjaga keseimbangan ekosistem. Hingga kini, kata dia, kawasan tersebut belum ditetapkan sebagai Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang terbuka untuk umum.
“Tujuannya bukan membatasi masyarakat, tapi menjaga kelestarian alam. Semua kegiatan wisata di kawasan konservasi harus melalui kajian terlebih dahulu agar tidak merusak fungsi hutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika nantinya Curug Sudin akan dikembangkan menjadi destinasi wisata alam resmi, maka prosesnya harus memenuhi berbagai syarat, termasuk kajian lingkungan, keamanan, dan keberlanjutan.
“Kajian itu penting supaya wisata alam tetap aman, tertib, dan tidak merusak ekosistem,” tegas Agus.
*Keindahan Curug Sudin di Balik Ketatnya Zona Konservasi*
Curug Sudin—yang juga dikenal dengan sebutan Curug Rasta—berada di Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja. Air terjun ini terletak di ketinggian sekitar 1.300 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan dikelilingi hutan alami yang masih asri.
Medan menuju lokasi tergolong menantang, dengan jalur setapak di antara pepohonan dan perkebunan teh. Meski demikian, keindahan panorama serta udara sejuk di kawasan tersebut menjadikannya magnet bagi pencinta alam.
Namun, di balik pesonanya, kawasan itu merupakan bagian dari zona konservasi yang memiliki fungsi penting menjaga kelestarian flora dan fauna. Aktivitas seperti membuka jalur baru, mendirikan tenda, atau berwisata tanpa izin berisiko merusak ekosistem.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasuki kawasan konservasi tanpa izin. Nikmatilah alam melalui jalur wisata resmi yang sudah ditetapkan,” kata Agus Deni.
BBTNGGP berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga hutan semakin meningkat, sehingga pesona alam seperti Curug Sudin dapat tetap lestari bagi generasi mendatang.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
