26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Pasal Pencemaran Nama Baik ? Yuk Cek Isi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK

Wartain.com – Menyoal tentang pencemaran nama baik dan sanksi hukum pidananya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah melakukan perubahan dengan Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.

Mari kita simak bunyi Pasal 310 KUHP pasca Putusan MK tersebut. Mengutip dari Hukum Online atas sebuah pertanyaan masyarakat mengenai benar tidaknya Pasal 310 KUHP yang semula mengatur terkait pencemaran nama baik diubah isinya pasca putusan MK dan apakah pasal tersebut masih mengatur perihal seperti sebelumnya.

Dalam jawaban laman hukum tersebut mengungkap sebuah artikel terkait pemutakhiran dengan judul Bunyi Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik yang dipublikasikan pertama kali pada 29 Januari 2024.

Artikel tersebut dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Adapun Bunyi Pasal 310 KUHP sebelum Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan bunyi sebagai berikut:

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP serta ditandai dengan Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023”.

Lebih lanjut silahkan bisa juga membaca referensi yang direkomendasikan pada beberapa buku terkait yakni : Oemar Seno Adji. Perkembangan Delik Pers di Indonesia.Jakarta: Erlangga, 1990;
Soesilo. Kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

Selain itu juga bisa dilengkapi dengan membaca Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali, kemudian Pasal 3 Perma 2/2012, Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”), Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023, Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023 serta Pasal 319 KUHP dan Pasal 440 UU 1/2023.

Semoga bermanfaat !***

Foto : Hukumonline

Editor : Aab Abdul Malik

(LT)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.