Wartain.com || Seorang siswi SD berusia 13 tahun warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh pria paruh baya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Aksi bejat tersebut pertama kali diketahui oleh sang ibu dan langsung melaporkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sukabumi Officium Nobile (SON) untuk meminta bantuan pendampingan dan perlindungan hukum terhadap kasus yang menimpa buah hatinya.
Ketua LBH SON, Nurhikmat mengatakan, sang ibu merasa ada yang janggal terhadap perilaku anaknya. Ibunya merasa sang anak lebih pendiam dan tertutup.
“Iya, kata ibu korban, awalnya keluarga melihat tingkah anaknya itu menjadi pemurung dan tertutup, sehingga ibunya dan keluarga lainnya mendesak agar anak ini berbicara, dan ternyata benar setelah didesak barulah, anak itu mengakui bahwa dirinya sudah beberapa kali dibujuk dan dipaksa oleh J yang juga masih sepupunya untuk melakukan hubungan intim di rumah pelaku,” kata Nurhikmat, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut Nurhikmat menjelaskan, bahwa korban sudah beberapa kali dibujuk oleh pelaku J yang sudah berusia 50 tahun dan diiming-imingi untuk melakukan persetubuhan. Bahkan, jika korban menolak, pelaku tersebut tidak segan-segan memberikan ancaman.
“Korban sempat mendapatkan ancaman beberapa kali dari pelaku J, sehingga kejadian pelecehan seksual itu sering berulang dan korban sempat mengalami pendarahan yang mana sekarang meminta visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu dan didampingi OPSIGA KPI UPTD PPA Kab. Sukabumi Arum Rumiyati,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya sebagai kuasa hukum korban akan mengawal kasus ini hingga ranah pengadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan melakukan pendampingan secara hukum sampai persidangan,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini dirinya akan membuat surat permohonan pendampingan secara psikologi termasuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK).
“Informasi sementara, saat ini pelaku J sudah diamankan dan perkaranya tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Unit PPA Polres Sukabumi. Kami berharap kepada pihak kepolisian dapat menghukum berat pelaku bejad tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik