Wartain.com || Aksi sigap warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi berhasil membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, tertangkap saat diduga hendak menyembunyikan paket sabu pada Rabu (13/8/2025).
Sekitar pukul 11.00 WIB, gerak-gerik FR yang mencurigakan mengundang perhatian warga. Saat diperiksa, warga menemukan tiga paket sabu yang diselipkan di balik tutup botol plastik bekas, serta dua paket lain yang dibungkus kertas dan dilapisi lakban hitam.
FR kemudian dibawa ke Polsek Gunungpuyuh. Sekitar satu jam kemudian, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah menerima penyerahan dari polsek. Penelusuran tersebut membuahkan hasil—tiga paket sabu tambahan ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan awal, sehingga total barang bukti mencapai delapan paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam.
“Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ungkap Tenda, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, peredaran dilakukan dengan modus sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu sesuai petunjuk.
FR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
