Wartain.com || Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menanggapi insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/03/2025) malam.
Diketahui, tiga personel Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, gugur saat menjalankan tugas menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. Pelaku penembakan diduga merupakan oknum anggota TNI.
Menanggapi hal ini, Natalius Pigai menegaskan bahwa sistem peradilan militer akan menangani kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau terkait penembakan terhadap anggota polisi, ada sistem peradilan militer. Saya kira sistem peradilan militer adalah yang terbaik di Indonesia,” ujar Pigai usai memberikan kuliah umum Penguatan Hak Asasi Manusia di Universitas Nusa Putra, Sukabumi, Rabu (19/03/2025).
Pigai menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan diproses melalui peradilan militer yang dinilai lebih cepat dibandingkan peradilan umum.
“Paling cepat dan paling baik di Indonesia adalah peradilan pidana militer dibanding peradilan umum. Peradilan umum bisa memakan waktu lima hingga sepuluh tahun, sementara peradilan militer memiliki prosedur yang lebih efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku dalam sistem peradilan militer meliputi pencopotan jabatan, proses hukum pidana militer, hingga pemberhentian dari institusi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini, Pigai memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh, dengan alasan bahwa penentuan status pelanggaran HAM merupakan kewenangan pengadilan.
“Saya bukan hakim, jadi sulit untuk menilai apakah ini masuk kategori pelanggaran HAM berat atau tidak. Itu ranah pengadilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, tiga anggota polisi yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
