26.7 C
Jakarta
Senin, Oktober 5, 2026
Beranda blog Halaman 1877

MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Begini Respon Gibran

0

Wartain.com || Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan MK, Senin, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Dikutip dari Antara, Gibran mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut.

“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” kata Gibran.

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.

“Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” tambahnya.

Gibran juga meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres.

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah,” katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

“Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho,” ujar Gibran.

Hingga berita ini ditulis, MK telah menolak dua gugatan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres, yakni gugatan dari Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***

Foto: Kompas.com/Labib Zamani

(Red)

Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

0

Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah. Dalam UU Pemilu, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q, yakni minimal sudah berusia 40 tahun.

“Menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin 16/10/2023.

Gugatan yang ditolak itu adalah permohonan dari PSI, yang teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Gugatan itu dimohonkan oleh Parpol PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Salah satu petitumnya yakni: Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun’.

Dengan putusan ini, permohonan PSI dkk kandas diketok palu MK.

Salah satu pertimbangan MK menolak permohonan PSI disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya, disampaikan rentetan syarat calon presiden dan wakil presiden. Seperti pada norma pasal 6 huruf q dalam UU 23/2003, menyatakan syaratnya berusia 35 tahun. Kemudian dalam UU 42 tahun 2008 syaratnya masih 35 tahun. Baru pada UU Nomor 17 Tahun 2017, syarat umur berubah menjadi 40 tahun.

Soal umur ini, PSI menilai norma dalam UU 17 Tahun 2017 bertentangan dengan original inten UUD 1945. Atas dasar itu, MK mengecek ulang perdebatan original inten tersebut.

Hasilnya, ternyata mayoritas pembahasan tersebut sepakat bahwa umur 40 tahun dinilai lebih matang dari segi kepemimpinan, fisik, maupun pikiran, sebagaimana disampaikan oleh Irma Alamsyah dari Kowani dalam Risalah Komperhensif UUD 1945, Buku IV Jilid I Halaman 156.

Kemudian Hamdan Zoelva yang saat itu dari PBB mengusulkan umur 40 tahun juga. Begitu juga dari F-UG. Dan banyak pendapat lainnya.

“MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun,” kata Arief Hidayat.

“Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk UU,” sambungnya.

Pertimbangan lainnya, mendukung pertimbangan pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyebut soal masalah umur merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dia juga mengatakan, jika norma pasal 169 huruf q yang didalilkan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan karena diskriminatif kepada orang Indonesia berusia kurang dari 40 tahun, maka akan terjadi jika berlaku pada usia 35 tahun.

Menurut Saldi Isra, menggunakan logika yang sama, maka jika diturunkan menjadi 35 tahun, maka akan diskriminatif juga kepada mereka yang berusia di bawah 35 tahun.

“Menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih,” kata Saldi Isra.

Kemudian, dia menegaskan soal umur ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk memutuskan.***

Foto: Kumparan/Rivan Awal Lingga

(Red)

Lengkap!!! Sembilan Hakim Mahakamh Konstitusi Hadir Dalam Putusan Gugatan Usia Capres – Cawapres 

0

Wartain.com, Jakarta || Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, diagendakan memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin 16/10/2023.

Diketahui, Anwar merupakan paman dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB itu, kesemua hakim MK hadir dalam sidang tersebut. Alhamdulillah,  sembilan Hakim Konstitusi hadir dalam konferensi sesuai jadwal, kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin 16/10/2023.

Fajar menyetujui Anwar Usman akan memimpin sidang kali ini.
“Iya, kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang toh,” ujar Fajar.

Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Jika gugatan dikabulkan, maka Gibran bisa melangkah maju.

Ada beberapa perkara soal usia capres-cawapres akan diputuskan pada sidang itu. Pertama, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berisi Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda berisi Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang mewakili Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kelima, Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang disampaikan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Dia memilih Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materinya di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang positif.

Sementara gugatan tersebut bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini baru berusia 36 tahun.***

Foto : tangakapan layar/Kompas TV

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

MK Kabulkan Permohonan Penarikan Kembali Uji Mater Batas Usia Capres – Cawapres

0

Wartain.com || Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan kembali Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16/10/2023, mengutio Antara.

Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan kembali perkara tersebut.

“Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, mahkamah menyelenggarakan sidang panel dengan acara pemeriksaan perbaikan permohonan para pemohon sekaligus melakukan konfirmasi kepada para pemohon perihal pencabutan dimaksud. Namun, para pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut padahal sudah dipanggil secara patut,” kata Anwar.

Kemudian, mahkamah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut, didapat kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama.

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Anwar.

Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada tanggal 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.

Foto: Antara/Fath Putra Mulya

(Red)

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Hari Santri 2023

0

Wartain.com || Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Panduan Peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober 2023.

Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023, demikian keterangan dalam surat edaran itu yang diterima di Jakarta, Minggu.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Santri 2023 adalah Jihad Santri Jayakan Negeri.

Tema itu memberi pesan bahwa peringatan Hari Santri tahun ini ingin merayakan semangat dan dedikasi para santri sebagai pahlawan pendidikan dan perjuangan kebodohan.

Di zaman yang penuh tantangan dan kompleksitas, jihad tidak lagi merujuk pada pertempuran fisik, melainkan pada perjuangan intelektual yang penuh semangat.

“Santri sebagai penjaga terdepan dalam pertempuran melawan ketidakpahaman, kebodohan, dan ketertinggalan. Santri merupakan pejuang ilmu pengetahuan yang tidak kenal Lelah mengejar pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai senjata utama mereka,” tulis edaran tersebut.

Dalam tradisi Islam, jihad intelektual adalah cara untuk membela nilai-nilai keadilan, perdamaian, dan pengetahuan. Santri sebagai teladan dalam menjalani jihad ini.

Dengan buku sebagai senjata dan pena sebagai tongkat kebijaksanaan, para santri memperdalam ilmu dan menyebarkan cahaya pengetahuan.

Sebagai puncak peringatan, akan digelar apel Hari Santri di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai Inspektur apel.

Selain di Surabaya, apel Hari Santri 2023 juga akan diselenggarakan secara serentak di pesantren, lembaga pendidikan keagamaan Islam, dan kantor wilayah Kementerian Agama.

Dalam edaran tersebut disebutkan pula peringatan Hari Santri 2023 dapat dilakukan melalui kegiatan zikir, shalawat, munajat, doa, dan kegiatan lainnya yang relevan dengan tema.

Seluruh pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Santri 2023 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan mengedepankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.***

Foto: Dok. Kemenag

(Red)

IPW Apresiasi Transparansi Polda Mengusut Dugaan Pemerasan KPK

0

Wartain.com || Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi upaya transparansi Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, dengan melakukan supervisi ke lembaga antirasuah tersebut.

“IPW mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin 16/10/2023, dikutip dari Antara.

Menurut Sugeng, tindakan Polda Metro Jaya yang mengirim surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu menarik untuk dicermati.

Dia memaparkan permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap KPK adalah bentuk transparansi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Ada tiga hal yang dinilai IPW dalam tindakan tersebut, yakni pertama, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formal maupun material, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

Kedua, penyidik yakin memiliki bukti cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.

Ketiga, penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja.

Artinya, lanjut Sugeng, penyidik yakin bahwa saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi atau suap.

“Karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik Sidik,” ujar Sugeng.

Foto: Antara/Ilham Kausar

(Red)

BRIN Berencana Menginisiasi Pengembangan Vaksin DBD Buatan Indonesia

0

Wartain.com || Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berencana menginisiasi pengembangan vaksin demam berdarah dengue (DBD) buatan Indonesia.

Peneliti Pengembangan Vaksin di Pusat Riset Vaksin dan Obat Organisasi Riset Kesehatan BRIN Doddy Irawan Setyo Utomo menyampaikan pengembangan vaksin tersebut rencananya menggunakan metode partikel mirip virus (VLP) yang dapat memicu terbentuknya antibodi.

“Partikel yang mirip virus ini nanti tak memiliki material genetik di dalamnya, sehingga dia tidak radikal seperti virus aslinya yang bersifat infeksius,” kata Doddy, Minggu 15/10/2023, mengutip Antara.

Ia menyampaikan partikel tersebut dapat menampilkan epitop (molekul yang bersifat antigenik) dari empat jenis serotipe virus DBD, yakni DENV-1, DENV-2, DENV-3, dan DENV-4, secara sekaligus.

Sehingga keempat serotipe tersebut dapat secara bersamaan dikenali tubuh dalam satu partikel mirip virus yang dimuat dalam vaksin.

Doddy mengatakan metode yang digunakan dalam pengembangan vaksin DBD buatan Indonesia berbeda dengan dua vaksin yang sudah beredar, yakni Dengvaxia dan Qdenga yang sama-sama menggunakan metode pelemahan virus.

Menurutnya, melalui metode VLP, efektivitas vaksin yang dikembangkan Indonesia bisa mencapai 90–95 persen.

“Harapannya dengan kita menggunakan VLP bisa meng-enchanced efektivitasnya hingga 90–95 persen,” katanya.

Doddy menyampaikan proses pengembangan vaksin bisa memakan waktu 5–10 tahun. Hal ini dikarenakan dalam proses pembuatannya, mesti melalui uji klinis, keamanan, persetujuan peraturan, serta proses produksi masal.

Ia mengatakan setelah vaksin tersebut berhasil diproduksi, masyarakat diharapkan bisa menerimanya secara gratis.

“Pada saat ke masyarakat harganya bisa lebih murah atau bahkan gratis,” katanya.***

Foto: Antara

(Red)

Prabowo Terima Dukungan Dari Relawan Matahari 08

0

Wartain.com || Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menerima dukungan dari kelompok relawan Mata Hari Rakyat Indonesia (Matahari) 08 yang mayoritas berasal dari kalangan emak-emak dan milenial.

“Saya terima dukungan saudara-saudara, saya ingin berjuang bersama saudara-saudara, saya ingin bersama saudara, bersama kekuatan rakyat, saya ingin melanjutkan pembangunan yang telah dirintis oleh Presiden Jokowi,” kata Prabowo dalam pidatonya saat menghadiri Deklarasi Matahari 08 di kawasan Jakarta Selatan, Minggu 15/10/2023, mengutip Antara.

Prabowo kembali menegaskan bahwa dirinya telah bersatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku paham dengan relawannya yang dahulu kecewa dengan keputusan itu, tetapi dia yakin relawan kini telah mengerti mengapa ia bersatu dengan Jokowi.

“Ada pepatah bahasa Inggris if you can not beat them, join them. Itu dalam arti yang baik karena persaingan, kompetisi, rivalitas itu bagus, tapi ujungnya tidak boleh terjadi permusuhan. Itu orang-orang yang tidak dewasa,” ucapnya.

Ditemui usai acara deklarasi itu, Prabowo mengatakan bahwa dukungan relawan merupakan hal yang positif. Bersama relawan, kata dia, pihaknya siap melaksanakan tugas konstitusional dengan sebaik mungkin.

Sementara itu, Ketua Umum Matahari 08 Dewi Mutiara Lubis mengatakan relawan siap untuk bekerja bersama menghimpun suara hingga ke akar rumput (grass root) dan menyentuh semua kalangan pemilih untuk memenangkan Prabowo.

“Kita pasti akan terus memberikan dukungan. Kita ke grass root, menghimpun suara, baik itu untuk milenial, pokoknya kepada semua kalangan,” ucap Dewi.

Relawan Matahari 08 kompak mendeklarasikan dukungan mereka di hadapan Prabowo. Mereka menyuarakan tiga poin deklarasi yang berisi tekad dan komitmen menjadikan Prabowo sebagai presiden kedelapan Indonesia.

Poin deklarasi yang pertama adalah Matahari 08 bertekad dan berjuang untuk memenangkan Prabowo Subianto menjadi presiden Republik Indonesia masa bakti 2024–2029.

Kedua, berkomitmen dan berjanji untuk berkampanye dengan santun, sejuk, cerdas, dan selalu menjaga nilai-nilai persatuan bangsa. Ketiga, mendukung cita-cita mulia Prabowo untuk mewujudkan Indonesia maju.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Foto: Antara/Fath Putra Mulya

(Red)

Ketua TPN Ganjar Presiden Sebut Deklarasi Capres – Cawapres Di Hari Rabu

0

Wartain.com || Pendaftaran capres-cawapres ke KPU tinggal menghitung hari, yakni 19-25 Oktober mendatang. Namun hingga saat ini, bacapres dari koalisi pendukung Ganjar Pranowo, belum juga melempar sinyal pasti soal sosok pendamping Ganjar.

Dikutip dari Kumparan, Ketua TPN Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid, mengatakan deklarasi capres-cawapres koalisi PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo bisa saja diumumkan pada hari Rabu, 18/10/2023.

“Rabunya saya bilang tadi, saya bilang biasanya gitu, tapi semua hari saya bilang semuanya bagus. Mungkin aja, mungkin hari Rabu,” kata Arsjad di media center TPN GP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 15/10/2023.

“Rabu hari bagus, mungkin Rabu. Tapi juga mungkin Kamis. Kan tanggalnya 19-25 (Oktober) jadi harinya itu. Kita liat lah. Tapi kalau Mas Hasto (Sekjen PDIP) katakan Rabu, mungkin Rabu. Tapi kita belum tentukan (final),” jelas dia.

Arsjad memastikan saat ini pihaknya sudah menyiapkan administrasi pendaftaran capres Ganjar, dan cawapres terpilih, untuk diserahkan ke KPU.

“Mengenai pengumuman itu, pengumuman itu dikatakan (pendaftaran) tanggal 19 sampai tanggal 25, nah jadi waktunya antara tanggal 19 sampai 25 (Oktober). Di mana sekarang kami sudah menyiapkan administrasi dan segala macem, dan secara dokumentasi itu sedang kita rapikan,” kata dia.

“Juga pembentukan untuk TPD, yaitu Tim Pemenangan Daerah, karena itu harus dimasukkan dalam satu kesatuan. Nantinya, soon, kita juga akan announce kapan kita akan mengumumkan siapa cawapresnya, dan juga nanti bagaimana tanggal berapa kita akan melakukan registrasi kepada KPU,” jelas dia.

Soal cawapres, Arsjad mengatakan tak akan jauh dari nama-nama yang telah beredar.

“Ya semuanya pastinya, namanya sudah keluar semua, dari nama yang sudah ada ya. Mulai dari Mas Andika ada, Mas Erick ada, Mas Sandi Uno ada, Mbak Khofifah ada, Pak Mahfud ada,” tandas dia.

Foto: Kumparan/Zamachsyari

(Red)

TPN Ganjar Presiden Resmikan Media Centre Serta Umumkan Jubir Dari Milenial dan Gen Z

0

Wartain.com || Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, meresmikan Media Center TPN GP di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 15/10/2023 malam. Media center ini sebelumnya dipakai Tim Pemenangan Jokowi di dua pemilu terakhir.

Hadir dalam acara peresmian tersebut Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid, Wakil Ketua TPN GP Andika Perkasa dan Gatot Eddy Pramono, hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“2019, tempat ini difungsikan kembali kepada dedikasi pemenangan Pak Jokowi-KH Maruf Amin, menjadi media center yang fungsinya semakin lengkap mengikuti perubahan arus zaman, maka kami usulkan bagaimana tempat yang bersejarah ini bisa dijadikan media center kembali,” kata Hasto, dikutip dari Kumparan.

“Seluruh tradisi kemenangan pada tahun 2014, tahun 2019 dengan dukungan rakyat Indonesia, Insya Allah dapat kita capai kembali. Kita meyakini bahwa kepemimpinan Pak Ganjar Pranowo telah dipersiapkan sejak lama,” imbuh dia.

Hasto juga menambahkan, Media Center TPN Ganjar Presiden ini akan mengikuti perkembangan teknologi informasi.

“Dari sini, ruang kegembiraan politik juga akan kita wujudkan narasi yang membangun peradaban,” jelas Hasto.

Dalam kesempatan yang sama, TPN GP juga memperkenalkan sejumlah jubir muda. Jubir ini berusia mulai dari 18 tahun, dengan beragam latar belakang dan berasal dari berbagai parpol pengusung Ganjar.

“Ini agar kita tidak hanya gunakan kawan-kawan senior, sering muncul di TV. Bukan berarti enggak penting, tapi itu (yang sering di TV) gongnya. Kita ingin ajak anak muda terlibat. Istilahnya saya lamar Anda untuk terlibat,” ujar Ganjar yang menyapa lewat zoom.

“Ini bukan tentang Ganjar, ini tentang Indonesia. Tentang merah putih. Kawan-kawan ini yang tinggal diberi konten, disiapkan, bagaimana bicara di medsos, media planning. Semakin banyak jubir Ganjar milenial, gen z, pengalaman hebat, itu pasti dobrak,” tandas dia.

Berikut di antaranya jubir gen z dan milenial TPN Ganjar Presiden:

  • Putri Ayu (Anggota DPRD Tangsel dari PDIP)
  • Gilang Dirga (selebriti, kader PPP)
  • Riri Maharani (kelompok profesional)
  • Patria Ginting (Sekjen BMI)
  • Nadya Hasna (Gen z PPP)
  • Ike suharjo (eks jurnalis dari Perindo)
  • Gugum Gumelar (gen z, caleg Dapil Bogor dari Hanura)
  • Aristiawan Yodi (mahasiswa doktoral Universitas Padjadjaran)
  • Siti Rahmayanti (Ketua DPP Milenial Hanura)
  • Yolanda Tamara Tobing (entrepreneur, magister UI, anggota BMI)
  • Tamara Geraldine (relawan Ganjar, caleg Dapil Sumut 2 dari PDIP)
  • Cak Nanto (mantan Ketum PP Pemuda Muhammadiyah)
  • Tina Toon (Anggota DPRD DKI dari PDIP)

Foto: Kumparan/Farusma Okta Verdian

(Red)