26.7 C
Jakarta
Senin, Oktober 5, 2026
Beranda blog Halaman 1876

BMKG: Indonesia Punya Teknologi Atasi Krisis Air

0

Wartain.com || Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan Indonesia memiliki kemampuan teknologi yang cukup baik dalam mengatasi krisis air akibat perubahan iklim.   

“Indonesia memiliki kemampuan teknologi yang cukup baik, ditambah berbagai kearifan lokal budaya masyarakat yang dapat menutup kesenjangan kapasitas dan ketangguhan dalam mengatasi krisis air akibat perubahan iklim,” ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 17/10/2023, mengutip Antara.

Ia menekankan kepemilikan teknologi yang mumpuni dapat meminimalisir risiko bencana alam akibat perubahan iklim yang dihadapi.

Ia mengatakan dengan teknologi yang mumpuni, maka informasi dan data cuaca dan iklim dapat dipublikasikan ke masyarakat sehingga bisa melakukan berbagai langkah pencegahan, mitigasi ataupun pengurangan risiko bencana, sebelum bencana terjadi.  

Dwikorita menilai saat ini terjadi kesenjangan yang lebar antara negara maju dengan negara berkembang, negara kepulauan, dan negara miskin dalam hal kapasitas sosial-ekonomi dan teknologi.  

Menurutnya, hal ini berimbas pada ketangguhan suatu negara dalam beradaptasi dan memitigasi dampak perubahan iklim, terutama terkait dampak terhadap ketersediaan air, pangan dan energi.

Dwikorita memaparkan berdasarkan laporan dari Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO), 60 persen kerugian bencana di negara maju terjadi akibat perubahan iklim, namun dampak terhadap produk domestik bruto (PDB) negara tersebut hanya sekitar 0,1 persen.

Sementara negara berkembang, tujuh persen kerugian bencana bisa menyebabkan dampak hingga 5-30 persen terhadap PDB. Sedangkan bagi negara kepulauan, 20 persen dari bencana dapat berdampak hingga 50 persen terhadap PDB. Bagi beberapa negara, bahkan bisa berdampak hingga 100 persen terhadap PDB.

Situasi ini, kata Dwikorita, juga akan semakin memperparah kesenjangan ekonomi yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan dan ketangguhan masyarakat dalam beradaptasi dan memitigasi perubahan iklim.

“Negara-negara maju mungkin menganggap persoalan ini adalah persoalan sepele, namun bagi negara berkembang, kepulauan, dan miskin persoalan ini dampaknya bisa sangat besar,” imbuhnya.

Maka dari itu, Dwikorita menegaskan bahwa World Water Forum(WWF) yang akan dilangsungkan di Bali pada 18-24 Mei 2024 mendatang dapat menjadi momentum kolaborasi dalam upaya untuk menutup kesenjangan antar bangsa, untuk lebih dini dalam mengantisipasi krisis iklim dan krisis air, baik secara global ataupun regional dan lokal.

Ia menambahkan untuk mengantisipasi krisis air yang akan terjadi, butuh keterlibatan berbagai pihak, diantaranya Pihak Pemerintah, Akademisi/Ilmuwan, Pihak Swasta, Masyarakat dan Media.

Foto: BMKG

(Red)

Polri Gelar Pasukan Satgas Pengamanan Pemilu 2024

0

Wartain.com, Jakarta ||  Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.

Kadiv Humas menyatakan, Satgas Humas akan melaksanakan tugas dari mulai persiapan, saat pemilihan, hingga pascapemilu serentak. Dalam satgas ini, dibagi menjadi tiga subsatgas, yakni Subsatgas Peliputan, Subsatgas Publikasi, serta Subsatgas Pemantauan dan Viralisasi.

“Total 45 personel yang terlibat,” ungkap Kadiv Humas, Senin 16/10/23.

Ditambahkan Kadiv Humas, tim juga dibagi ke dalam Ops Nusantara Cooling System, di mana Satgas Humas membawahi Subsatgas Penmas dan Subsatgas Multimedia. Di satgas ini, 30 personel dilibatkan.

Lebih lanjut Kadiv Humas menyatakan, Satgas Humas harus menampilkan performa terbaik dan pastikan peralatan siap dipakai saat gelar pasukan Ops Mantap Brata 2023-2024. gelar pasukan sendiri akan dilakukan pada Selasa 17/10/23, di Lapangan Silang Monas.

“Terus berkoordinasi intensif untuk meng-update perubahan kebijakan dan memonitor kegiatan Satgas lain,” jelas Kadiv Humas.

Dalam apel ini, Kadiv Humas pun melakukan pengecekan kesiapan dan menyatakan seluruhnya sudah siap melakukan operasi. Begitupun di Polda jajaran yang hari ini juga telah melakukan apel pengecekan kesiapan.

“Insha Allah hoaks bisa kita cegah dan tangkap demi tujuan pemilu kali ini berjalan aman dan damai,” ujar Kadiv Humas.

Apel gelar pasukan Satgas Humas ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam arahannya, Polri harus mewujudkan pesta demokrasi yang aman dan damai, serta mencegah berbagai kerawanan.

“Kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024 tentunya kita juga persiapkan langkah dari persiapan pengamanan, langkah untuk meredam terjadinya polarisasi atau hal-hal yang mengarah ke politik identitas dengan cooling system bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit dalam keterangannya.***

Foto : Dok. Humas Polri

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Mahfud MD Respon Putusan MK Tentang Syarat Capres-Cawapres

0

Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dengan adanya putusan MK pada hari ini, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa keputusan MK itu sah-sah saja.

“Kalau memang putusannya orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu boleh, kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh,” ujar Mahfud MD di Hotel JW Marriot, Surabaya, Senin 16/10/2023.

“Karena putusan MK itu bersifat final, artinya dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di UU, yang prinsipnya itu mencoret sebenarnya bukan membuang,” lanjutnya.

Dengan begitu, semua pihak harus menjalankan putusan itu. Meski ada yang menerima atau tidak.

“Meskipun mungkin kita tidak suka putusannya, tapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final, sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini, karena memang di dalam tata hukum kita begitu,” terangnya.

Yang terpenting saat ini, kata Mahfud, pemilu dapat terus dilanjutkan. Meski apa ada putusan MK soal syarat capres-cawapres.

“Kalau protes terhadap putusan MK ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan. Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” tandasnya.***

Foto: Kumparan/Farusma Okta Verdian

(Red)

Putusan MK Penuh Misteri, Hakim: Aneh Luar Biasa

0

Wartain.com || Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan 90/PUU-XXI/2023 dibalut misteri. Bukan dari pihak eksternal, misteri tersebut bahkan dilontarkan langsung oleh salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra.

Wakil Ketua MK itu mempertanyakan putusan yang dikeluarkan oleh lembaganya sendiri. Adapun putusan MK terkait gugatan itu mengubah Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Dua hakim yang terakhir disebut mempunyai alasan berbeda dalam pertimbangannya.

Sementara 4 Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai gugatan layak ditolak.

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata Saldi Isra yang memiliki pandangan berbeda dengan hakim lain terkait mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, Senin 16/10/2023, mengutip Kumparan.

“Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo,” sambungnya.

Saldi Isra mengaku proses putusan permohonan ini aneh. Dia menyebut, sejak pertama kali menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017, baru kali ini ia merasakan hal tersebut.

“Aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi Isra.

Hal tersebut bukan tanpa sebab. MK sebelumnya memutus perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa urusan usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang.

Ketiga putusan itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 September 2023. Dalam RPH yang tak dihadiri Anwar Usman itu, mayoritas hakim menolak gugatan.

Saldi mengatakan, putusan tiga gugatan itu sejatinya telah menutup ruangan adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Dua hari berselang, MK kembali menggelar RPH untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada saat itu, Anwar Usman kemudian ikut dalam rapat. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut secara sebagian.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya,” ucapnya.

Dia mempertanyakan, apa fakta penting yang telah berubah di masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya dari putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo.

Saldi mengatakan, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 pada 19 September 2023. Dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, tanpa Anwar Usman.

Hasilnya, enam hakim konstitusi, memutus perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, menolak permohonan dan tetap memposisikan pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagai open legal policy.

Dua hakim konstitusi lain beda sikap. Meski tetap memposisikan pasal tersebut sebagai open legal policy.

Kemudian dalam RPH selanjutnya pada 21 September 2023, pembahasan dan pengambilan putusan permohonan gelombang kedua dilakukan. Yakni membahas permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada RPH ini, sembilan hakim hadir lengkap. Hasilnya, berbeda dan menilai pasal 169 huruf q UU Pemilu, membuka ruang untuk alternatif petitum sebagaimana dimohonkan oleh Almas.

“Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023,” kata Saldi Isra.

“Tanda mulai bergeser dan berubahnya pandangan serta pendapat beberapa hakim dari putusan mahkamah konstitusi nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tersebut telah memicu pembahasan yang jauh lebih detail dan ulet,” sambung dia.

Saldi bahkan mengatakan, pembahasan putusan permohonan itu sempat terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali.

Dalam proses pembahasan RPH tersebut, ditemukan persoalan yang berkaitan dengan formalitas pemohon yang memerlukan kejelasan dan kepastian. Sebab, para pemohon ternyata pernah menarik permohonannya. Namun sehari setelah penarikan, justru kembali membatalkannya.

“Dengan adanya kejadian tersebut, tidak ada pilihan lain selain mahkamah harus mengagendakan sidang panel untuk mengkonfirmasi surat penarikan dan surat pembatalan kepada pemohon,” kata dia.

“Terlepas dari misteri yang menyelimuti dan pembatalan penarikan tersebut yang hanya berselang satu hari, sebagian hakim konstitusi dalam putusan mahkamah konstitusi 29-51-55/PUU-XXI/2023 berada pada posisi pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk UU, kemudian ‘pindah haluan’ dan mengambil posisi akhir dengan mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut,” sambungnya.

Dalam putusan tersebut, lima hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan. Tiga di antaranya memadankan ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dengan ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.

Sementara dua hakim konstitusi lainnya, ada pada rumpun ‘mengabulkan sebagian’. Dua hakim itu memadankan dengan ‘pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur’.

“Sekalipun memadankan dengan jabatan gubernur, keduanya menyerahkan kriteria gubernur yang dapat memadankan dengan berusia paling rendah 40 tahun tersebut kepada pembentuk UU,” kata Saldi Isra.

Sementara empat hakim lain, termasuk dirinya, menolak mengabulkan gugatan tersebut. Berikut komposisinya:

Mengabulkan: Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.

Menolak: Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Berikut misteri lain yang diungkapkan oleh Saldi Isra:

Pertanyaan “ringan” dan sekaligus menggelitik yang mungkin dapat dimunculkan bilamana RPH untuk memutus Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, apakah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas Hakim sebagai kebijakan hukum terbuka sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?

Sebaliknya, jika RPH memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sama dengan komposisi Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, yaitu tetap delapan Hakim tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman, apakah Putusan Mahkamah untuk Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 akan tetap sama atau sejalan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023?

Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel “sebagian”. sehingga menjadi “mengabulkan sebagian”.***

Foto: Kumparan/Iqbal Firdaus

(Red)

MK Kabulkan Sebagian Syarat Capres-Cawapres

0

Wartain.com || Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. MK memutuskan menambah frasa baru dalam pasal 169 huruf q di UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya pasal tersebut berbunyi:

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Dengan adanya putusan MK pada hari Senin 16/10/2023, maka pasal tersebut berubah bunyinya, menjadi:

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, putusan MK ini berlaku ketika dibacakan. Artinya, ketentuan dalam pasal ini akan mulai berlaku pada pemilu 2024.

“Ketentuan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur saat membacakan putusan di MK, Senin 16/10/2023.

“Hal ini penting ditegaskan mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” sambungnya.

Foto: Humas MK

(Red)

Ubi Madu Sukabumi, Produk Lokal Cita Rasa Luar Biasa 

0

Wartain.com, Sukabumi || Program Petani Milenial, adalah program pengembangan wirausaha tani yang melibatkan petani-petani muda di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Program ini merupakan bentuk  korporasi/para pemangku kepentingan lain, agar terciptanya ekosistem pertanian yang mandiri, maju dan berkelanjutan.

Salah satu produk unggulan petani milenial yang tengah berjalan di Kabupaten Sukabumi adalah budidaya ubi.

“Kami melakukan budidaya ubi madu dan ini peluang usaha baru untuk para petani, saat ini ubi madu telah tembus pasar exsport” ucap Akay Trisula atau biasa di panggil Ukas, warga Kampung Cikawung Rt 01/05, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebon Pedes, Kabupaten Sukabumi, Senin 16/10/2023, usai menemui Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami di Kediamannya.

Ukas mengajak para petani, untuk  menanam ubi madu, dirinya siap menampung dan membeli hasil panennya.

“Untuk pasar tidak usah khawatir kami siap menyediakan pasar, kami akan beli ubi jenis ini (ubi madu) dari para petani,” ungkapnya.

Ubi Madu Sukabumi, Produk Lokal Cita Rasa Luar Biasa

Menurut Akay Trisula, ubi madu ini memiliki rasa yang sangat manis dengan tekstur yang sangat lembut, sehingga bagi siapapun yang menikmatinya pasti akan suka

“Banyak pedagang dan pengepul dari luar daerah Sukabumi membeli ubi jenis ini, karena rasa dan teksturnya sangat enak,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang ingin membudidayakan ubi madu ini, Akay siap melakukan pembinaan dan pendampingan.

“Saya siap membina para petani bagaimana cara menanam hingga panen, hingga menyediakan pasarnya, bisa menghubungi saya langsung,” terangnya.

Bagi masyarakat yang ingin membudidayakan dan bertani ubi madu, bisa menghubungi nomor kontak +62 856-2425-9070.***

Foto : Dok. Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan/Ruswandi)

“Pesta Kita” Gerakan Milenial Usung Erick Tohir Calon Pemimpin Bangsa

0

Wartain.com || Meroketnya elektabilitas Erick Tohir dalam berbagai lembaga survei, untuk sosok Cawapres, membawa dirinya digadang-gadang sebagai orang yang layak disandingkan dengan Capres Ganjar ataupun Prabowo.

Generasi Milenial yang hampir apolitis, rupanya masih berminat untuk mau mengikuti situasi perkembangan politik terkini, jika memang ada yang mewakili dari kalangan sebayanya dan jika dirasa ada figur yang dianggap humble oleh kalangan mereka.

Bisa dibayangkan jika saja Generasi Milenial tak peduli dengan politik, sangat membahayakan perjalanan generasi penerus bangsa ini, dengan modal bonus demografi yang dimiliki akan terasa sia-sia tak memiliki manfaat untuk kemajuan peradaban masa depan bangsa Indonesia.

Sosok Menteri BUMN Erick Thohir adalah, salah satu figur yang dianggap bisa diterima dikalangan Generasi Milenial tersebut. Kinerja Ketua Umum PSSI itu dinilai banyak berpihak kepada generasi muda utamanya konsentrasi mempersiapkan diri, mencari bibit-bibit muda untuk memajukan sepakbola Nasional menuju kompetisi bertaraf internasional.

‘Pesta Kita’ adalah sebuah gerakan yang diinisiasi oleh generasi muda untuk mendukung visi Bapak Erick Thohir, Menteri BUMN RI dan Ketua Umum PSSI. Gerakan anak muda atau milenial tersebut, menaruh harapan ke Erick Thohir untuk membawa gagasan peran generasi muda, dalam proses kemajuan bangsa.

Momen Perayaan Launching dan Deklarasi ‘Pesta Kita’ di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Minggu 15/10/2023, dihadiri 1.000 peserta untuk mendengarkan berbagai diskusi inspiratif yang dibagikan oleh para pelopor muda, berpartisipasi dalam deklarasi generasi muda, serta berjejaring dengan berbagai komunitas.

Adapun, para pelopor muda dalam berbagai bidang akan berbicara dalam acara ini, yakni Rian Fahardhi (Bidang Suara Pemuda), Eva Alicia (Bidang Ekonomi Kreatif), Ranggaz Laksmana (Bidang Wirausaha), Kevin Nguyen (Bidang Pemuda dan Politik), Meisya Sallwa (Bidang Pendidikan), Adinda Cresheila (Bidang Pemberdayaan Perempuan), Anggara Wicitra Sastroamidjojo (Bidang Pemuda dan Politik), Rhaka Ghanisatria (Bidang Kesehatan Mental), Ananza Prilli (Bidang Kesehatan Mental), dan Dinno Ardiansyah (Bidang Suara Pemuda).

Inisiator gerakan Pesta Kita, Dinno Ardiansyah mengatakan, Erick Thohir sudah membuktikan bahwa anak muda sebagai subjek, bukan objek, melalui dukungannya terhadap gerakan-gerakan positif anak muda. Pada acara ini, ribuan anak muda menyatakan dukungan dan menitipkan harapan kepada Erick Thohir, sebagai figur yang menjadi jembatan anak muda di masa depan. Dinno menekankan perlunya kerjasama antara generasi muda.

“Kami, generasi muda, merasa pentingnya membangun jembatan, menciptakan ruang diskusi, dan menjembatani kesenjangan antargenerasi. Kami ingin memberikan suara kami, menyampaikan pendapat, dan mengambil tindakan untuk kemajuan bangsa ini,” kata Dinno.

“Pak Erick Thohir adalah figur yang kami percayai untuk menjawab tantangan tersebut,” lanjutnya.***

Foto : Dok. Pribadi

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Wabup Iyos, Ikuti Rakor Pengamanan Pemilu 2024 Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Wakil Bupati Sukabumi H.Iyos Somantri Mewakili Bupati, mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilu 2023-2024 di Wilayah Polres Kota Sukabumi, bertempat di Aula Rekonfu Polres Kota Sukabumi. Senin 16/10/2023.

Acara yang dipimpin oleh Pj.Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji ini dilaksanakan untuk menguatkan komitmen bersama dalam menghadapi Keamanan Pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan tertib dan aman di wilayah hukum Sukabumi.

Kapolres Kota Sukabumi AKBP. Ari Setyawan Wibowo selaku tuan rumah mengatakan Rakor ini berguna untuk menyamakan persepsi, menyelaraskan rencana, serta tindakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Kesiapan Operasi Mantab Brata penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

“Mengingat tahun 2024 akan menjadi momen politik yang sangat penting dan krusial Polres Sukabumi beserta jajaran akan melakukan upaya optimal dengan menerapkan manajemen pengamanan terpadu dan secara konprehensif,” ujar Kapolres.

Wabup Iyos, Ikuti Rakor Pengamanan Pemilu 2024 Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Sementara itu diakhir acara Wakil Bupati Sukabumi mengatakan Rakor Lintas Sektoral ini dilaksanakan dalam rangka pengamanan Pemilu 2024.

“Kita berharap Rakor ini berjalan dengan lancar, oleh karena itu kita koordinasikan supaya Pemilu berjalan dengan aman tertib dan terjaga netralitasnya, sehingga menghasilkan pemimpin yang Kredibel untuk Republik Indonesia ini,” harapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut Forkopimda Kota Sukabumi, Kepala Bakesbangpol Kab. Sukabumi, Kasat Pol PP Kab. Sukabumi serta undangan lainnya.

Foto : wardogtactical

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan/Raika)

Bupati Dan Forkopimda Sukabumi, Ikuti Pembukaan Gerakan Pangan Murah

0

Wartain.com, Sukabumi || Bupati Sukabumi H Marwan Hamami didampingi Sekda Ade Suryaman dan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, mengikuti pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak, dalam rangka Hari Pangan Sedunia ke-43 secara virtual, bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Hal tersebut berlangsung di Alun-alun Palabuhanratu, Senin, 16/10/2023.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga sebagai Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi, mengatakan, sebanyak 640 ribu ton beras harus terbagi habis dalam kurun waktu 3 bulan untuk 21,353 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sesuai arahan Presiden harus tersalurkan ke seluruh Indonesia.

“Kami meminta kepada seluruh pimpinan daerah yang masih belum memiliki beras, baik di pasar tradisional maupun pasar modern untuk menghubungi Bulog,” terangnya.

Komoditas pangan yang perlu menjadi perhatian di pekan kedua Oktober 2023 adalah gula pasir, beras, dan cabai rawit. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada seluruh pimpinan daerah yang masih belum memiliki beras, baik di pasar tradisional maupun pasar modern untuk menghubungi Bulog salam meminimalisir terjadi inflasi.

“Silahkan menghubungi Bulog terdekat, kita sisir semuanya, harus punya beras SPHP dan menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) seperti yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyatakan, Pemkab Sukabumi telah melakukan berbagai terobosan pasar dalam menekan terjadinya inflasi di daerah.

Bupati Dan Forkopimda Sukabumi, Ikuti Pembukaan Gerakan Pangan Murah

“Alhamdulillah Kab. Sukabumi angka inflasi masih posisi dibawah nasional, tetapi kondisi ini harus terus diwaspadai untuk melakukan berbagai penekanan terjadi inflasi,” jelasnya.

Bupati menjelaskan, selain terobosan pasar, juga Pemkab. Sukabumi mendorong pengembangan pertanian Sorgum sebagai alternatif pengganti beras untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

“Semoga dengan upaya-upaya yang terus dilakukan ini bisa menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan di Kab. Sukabumi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Plt Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Sukabumi, Hari Riyadi menambahkan, di momentum hari Pangan Sedunia ke-43, Pemkab. Sukabumi menyediakan gerakan pangan murah yang digelar di Pelataran Alun-alun Palabuhanratu. Gerakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan sembilan makanan pokok (Sembako).

“Semoga dengan gerakan pangan murah ini bisa membantu masyarakat menstabilkan pasokan dan harga pangan di Kab. Sukabumi,” singkatnya.

Usai mengikuti virtual bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bupati Sukabumi dan perangkat daerah meninjau Boot-boot gerakan pangan murah.***

Foto : Dok. Pemkab Sukabumi

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Gerakan Nyata Relawan Ganjarkeun Jabar Kabupaten Sukabumi, Kembali Digencarkan 

0

Wartain.com, Sukabumi || Relawan Ganjarkeun Jabar Kabupaten Sukabumi, terus melakukan kerja-kerja politiknya. Kali ini, mengambil tempat di Kecamatan Gunungguruh, untuk melakukan Deklarasi Koordinator Kecamatan, sekaligus sosialisasi pemenangan.

Bertempat di Kp. Mekarjaya RT 004 RW 011, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Senin 16/10/2023.

Sekitar 30 orang Relawan Ganjarkeun Jabar Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, menggelar Deklarasi dukungan dan kemenangan Ganjar Pranowo, pada Pilpres 2024 mendatang.

Kepada wartain.com, Koordinator Relawan Ganjarkeun Jabar Kecamatan Gunungguruh, Usep Muhtar mengatakan, kegiatan ini digagas demi terwujudnya satu pemahaman, tentang pergerakan relawan dalam.melakukan sosilisaai pemenangan Ganjar.

“Deklarasi ini menjadi penting bagi kita, karena dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mereka harus diberikan pemahaman kenapa harus memilih Ganjar,” kata Usep selaku tokoh agama di Desa Sirnaresmi itu.

Gerakan Nyata Relawan Ganjarkeun Jabar Kabupaten Sukabumi, Kembali Digencarkan  (Foto : wartain.com/Raika)

Selanjutnya, ia menuturkan, rekan-rekan relawan harus terus bergerak mendekati masyarakat calon pemilih. Diantara titik tekannya adalah, kepemimpinan pasca lengsernya presiden Jokowi, programnya harus berkelanjutan.

“Sosok Ganjar sebagai calon yang paling layak untuk meneruskan program pa Jokowi, ini harus tersampaikan kepada masyarakat. Karena tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui, siapa sosok Ganjar itu,” tuturnya.

Disisi lain, pribadi Ganjar yang selalu berpihak terhadap “wong cilik” (rakyat kecil-red), bersahaja, santun dan tidak arogan juga harus tersampaikan. Harus menjadi modal bagi relawan dalam mengkampanyekan Ganjar.

“Masih banyak diantara warga yang belum tahu kepribadian Ganjar. Hal ini harus terus digencarkan oleh rekan-rekan relawan. Deklarasi ini menjadi titik tolak yang strategis untuk menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Relawan Ganjarkeun Jabar, terdiri dari beberapa organ organ pergerakan di Kabupaten Sukabumi, yang mana pada Pilpres 2019 mendukung Jokowi. Yaitu :
1. Barikade 98 Sukabumi
2. Relawan Kabah Sukabumi
3. KAPT Sukabumi
4. AUBG Sukabumi
5. FRN Sukabumi
6. Relawan Kesehatan Sukabumi dll.***

Foto : wartain.com/Raika

Editor : Aab Abdul Malik

Reporter : Ruswandi/Ikhlasul Amal Fauzan