Wartain.com || Kasus penyerangan kelompok motor vespa di Kota Sukabumi akhirnya menemui titik temu setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dua dari empat pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku pada hari yang sama di dua tempat berbeda. Sedangkan tersangka lainnya sudah teridentifikasi dan dilakukan pengejaran.
“Pada hari Selasa 12 November 2024 F diamankan di Kampung Kibitay Kelurahan Sindangsari Lembursitu Kota Sukabumi sekitar pukul 04.30 WIB,” ucap Rita, Selasa (12/11/2024).
“PF diamankan di kampung Cibolang desa mangkalnya kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB. Sedangkan empat terduga pelaku lainnya yang telah teridentifikasi telah kita tetapkan sebagai DPO,” lanjut Rita.
Peristiwa tersebut bermula saat para pelaku tengah nongkrong di Jalan Jenderal Ahmad Yani sekira pukul 01.00 WIB. Para pelaku lantas mendatangi korban karena diduga memotretnya saat tengah nongkrong.
“Korban mengambil foto kelompok diduga pelaku. Karena diketahui oleh salah satu dari kelompok pelaku, lantas menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut,” kata Rita.
“Karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri,” sambung Rita.
Setelah melarikan diri korban meminta bantuan kepada rekannya berinisial MJAR yang akhirnya ikut menjadi korban pemukulan oleh para pelaku. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala.
“Kedua terduga pelaku bersama-sama dengan empat terduga pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, helm dan botol minuman keras terhadap korban,” lanjut Rita.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntut menambahkan, salah satu pelaku berinisial FP yang merupakan residivis kasus pembunuhan akan diancam pasal berlapis.
“Vonisnya 8 tahun ini jalan 5 tahun, bebas bersyarat 1,5 tahun. Sebelumnya dia pelaku pembunuhan, dia pengakuannya tersinggung di foto karena sedang mabuk-mabukan,” ujar Bagus.
“Residivis ini masih bebas bersyarat, dia masih harus wajib lapor. Dengan kejadian ini, kemungkinan akan ditambahkan pasalnya, jadi dia dilapisi, menjalani hukuman 3 tahun kembali dan ditambahkan dengan vonis kasus baru ini,” tambah Bagus.
Bagus mengatakan para pelaku sempat melarikan diri hingga Bogor. Selain itu pihak keluarga diduga ikut menyembunyikan para pelaku.
“Diduga ada yang membantu persembunyian, jadi keluarganya tidak kooperatif. Ketika kita datangi mereka selalu mengatakan tidak ada namun buktinya tadi malam kita lakukan penggerebekan ternyata bersembunyi,” ujar Bagus.
Sebelumnya ramai beredar di sosial media, sebuah unggahan yang menunjukan kesepakatan damai antara kelompok pelaku dengan kelompok korban. Namun pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukumnya karena tidak adanya pencabutan laporan.
“Di medsos mereka sempat berdamai, tapi sifatnya kan di luar. Secara profesional kami masih memproses karena sampai saat ini baik pelapor atau korban tdk melakukan pencabutan laporan,” ucap Bagus.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca helm dan pecahan boto minuman keras yang dipakai untuk memukul korban.
Para pelaku terancam Pasal 170 dan pasal 361 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik