26.7 C
Jakarta
Minggu, Januari 12, 2025
Beranda blog Halaman 856

ICW : KPU Wajib Laksanakan Putusan MA Terkait Caleg Koruptor 

0

Foto : Ekorantt.com

Wartain.com, Jakarta || Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. ICW mendesak KPU segera merevisi PKPU terkait.

“Kami sebagai Pemohon mendesak KPU untuk segera menghentikan kontroversinya dengan mematuhi putusan MA dengan merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat 29/09/2023.

Menurut Kurnia, putusan MA ini menunjukkan bahwa aturan yang dibuat KPU bobrok. Aturan KPU justru melanggar ketetapan yang telah dibuat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan Mahkamah Agung ini memperlihatkan secara terang benderang betapa bobrok dan melanggar hukumnya aturan yang dibuat oleh KPU. Sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menetapkan masa jeda waktu bagi mantan terpidana untuk bisa maju sebagai calon anggota legislatif adalah 5 tahun, namun KPU malah mengingkarinya,” imbuh Kurnia.

Sebelumnya, MA mengabukan permohonan ICW dkk. MA berpendapat alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat 29/09/2023.

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Berikut bunyi Pasal 11 ayat 5 dan 6 tersebut:

Pasal 11

5. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Berikut bunyi Pasal 18:

Pasal 18

(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik

“Dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” lanjut MA.

MA juga meminta Termohon, yakni Ketua KPU, untuk mencabut Pasal 11 ayat 6 PKPU No 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023. Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Dalam pendapatnya, MA menilai guna memperoleh wakil rakyat yang berintegritas maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan, sehingga warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.

Namun, menurut MA, dua pasal yang diuji materikan itu justru memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana (yang diancam pidana 5 tahun atau lebih) dari yang seharusnya sudah diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 juncto Nomor 12/PUU-XXI/2023.

“Bahwa objek permohonan hak uji materiil (HUM) menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, dimana semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, oleh karenanya objek hak uji materiil harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum,” lanjut MA.***

Sumber : detikNews

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Banyak Cabor Unggulan Yang Berguguran, Posisi  Indonesia Anjlok Ke- 12 Klasemen Asian Games 2023

0

Foto : tangkapan layar/ Hasil liga

Wartain.com, Huangzhou || Asian Games Huangzhou 2022/2023, sudah memasuki hari ketujuh. Banyak pertandingan terselesaikan. Sangat disayangkan beberapa Cabor andalan Indonesia, yang diunggulkan mendapatkan medali, banyak yang tersungkur.

Cabor bulutangkis yang jadi tumpuan pun kandas di babak 16 besar, baik tim puteri maupun tim putera, keduanya takluk atas lawan-lawannya. Tim puteri Indonesia harus mengakui keperkasaan tuan rumah China dengan skor 3-0, sedangkan tim putera Indonesia yang diunggulkan pada posisi ke satu, harus takluk di tangan Korsel dengan skor 3-1.

Kekalahan ini akibatkan Indonesia tidak punya kesempatan menambah medali, pada Cabor bulutangkis beregu putra maupun putri. Harapan itu masih ada, pada Cabor yang sama untuk sektor perseorangan.

Pada Cabor yang lain, pun Indonesia belum bisa banyak memperlihatkan perlawanan yang berarti, seperti sepak takraw, tenis, atletik, senam, tenang dan cabor-cabor lainnya. Padahal Indonesia ditargetkan meraup 12 emas untuk Asian Games 2023 ini.

Hingga Sabtu 30/09/2023, pukul 08.00 pagi WIB, tuan rumah perkasa. Cina memimpin perolehan medali. Total medali yang telah diraih para atlet negeri tirai bambu mencapai 167.

Perinciannya, 90 emas, 51 perak, dan 26 perunggu. Tuan rumah unggul jauh atas lawan-lawannya. Korea Selatan di urutan kedua.

Wakil negeri ginseng sudah mengumpulkan total 86 medali. Perinciannya 24 emas, 23 perak, serta 39 perunggu. Lalu Jepang di tangga ketiga.

Para jawara asal Negeri Matahari Terbit sudah mengumpulkan total 78 medali. Perinciannya, 18 emas, 30 perak, serta 30 perunggu. Jepang unggul jauh atas Uzbekistan di urutan keempat.

Uzbekistan mengumpulkan total 31 medali. Perinciannya, enam emas, 10 perak, serta 15 perunggu. Lalu India di posisi kelima.

Wakil-wakil India mengumpulkan total 25 medali. Perinciannya, enam emas, delapan perak, serta sembilan perunggu. Di urutan keenam, ada Thailand.

Negeri Gajah Putih sudah mengumpulkan total 18 medali. Perinciannya enam emas, tiga perak, juga sembilan perunggu. Thailand tim Asia Tenggara dengan catatan terbaik sejauh ini.

Lalu di mana posisi Indonesia? Awak merah putih kini tertahan di tangga ke-12. Wakil-wakil tanah air itu mengumpulkan total 16 medali. Perinciannya, tiga emas, tiga perak, serta 10 perunggu.***

*Dikutip dari berbagai sumber

Editor : Aab Abdul Malik

(Ikhlas)

Penasaran Dengan Besaran Hadiah Putri Ariani Di AGT 2023??? Ini Dia Infonya!!!

0

Foto : tangkapan layar/YouTube AGT

Wartain.com, Jakarta || Segini besaran hadiah yang diterima Putri Ariani juara 4 di AGT 2023. Putri Ariani keluar sebagai juara ke – 4 pada penampilan di ajang bergengsi yaitu America’s Got Talent (AGT) 2023.

Meski harus puas dengan peringkat keempat, prestasinya begitu memikat hingga berhasil menyita perhatian jutaan penonton di seluruh dunia. Dalam penampilan spektakulernya, Putri Ariani membawakan lagu “Don’t Let The Sun Go Down on Me” milik Elton John dengan penuh emosi dengan teknik keahliannya yang luar biasa.

Pujian demi pujian mengalir, termasuk dari juri kenamaan seperti Simon Cowell yang bahkan mendatangi dan memeluk Putri usai penampilannya yang memukau.

Sebuah pencapaian yang membanggakan bagi musisi muda asal Yogyakarta, dan ini merupakan prestasi tertinggi seorang kontestan Indonesia dalam sejarah AGT, bahkan melampaui pencapaian Sacred Riana pada tahun 2018.

Namun, yang tak kalah memikat adalah besaran hadiah yang akan diterima Putri Ariani. Dilansir dari The Sun dan Forbes Jumat 29/09/2023, juara AGT berhak atas hadiah fantastis senilai USD1 juta atau sekitar Rp15,5 miliar, atau dibayarkan selama 40 tahun.

Jika memilih pembayaran selama 40 tahun, Putri Ariani akan mendapatkan US$25 ribu atau sekitar Rp388,1 juta per tahun. Namun, jika memilih hadiah tunai, ia akan menerima USD300 ribu atau sekitar Rp4,6 miliar dengan kurs saat ini.***

Sumber : Okezone.com

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)

Wabup Sukabumi Hadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023

0

Wartain.com, Jakarta || Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri Mewakili Bupati, menghadiri acara malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023. Bertempat di Kempinski Grand Ballroom, Jl Kebon kacang, Jakarta, Jumat 29/09/2023.

Adapun penghargaan Subroto, merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kepada stakeholder yang memiliki prestasi dalam memajukan sektor ESDM. Dimana Kabupaten Sukabumi dalam kesempatan tersebut, menerima Penghargaan Untuk Bidang Geologi Dengan Kategori Konservasi Geologi Terbaik, bersama dengan Kabupaten Sleman Provinsi DI Jogyakarta.

Pada penganugerahan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada 62 pemenang, dengan 14 bidang penghargaan tersebut, dihadiri pula oleh jajaran pimpinan Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS dan kalangan perusahaan di Tanah Air.

Dalam sambutannya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penghargaan Subroto adalah apresiasi Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan di sektor ESDM yang memiliki kinerja terbaik.

Wabup Sukabumi Hadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Tahun 2023

“Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Kementerian ESDM kepada para pemangku kepentingan, yang telah melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia dalam kurun satu tahun terakhir,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri selepas acara menyampaikan, atas nama Bupati Sukabumi, mengapresiasi
Kepada Kementerian ESDM RI, yang telah menggelar acara ini, dan Alhamdulilah Kabupaten Sukabumi pada penghargaan Subroto ditahun 2023, telah mendapat penghargaan dibidang Konsevasi Geologi.

“ini adalah komitmen kami untuk bagaimana tetap konsen mempertahankan konservasi, terutama di Sukabumi punya Geopark yang tentunya kita harus memuliakan bumi dan mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.

Turut mendampingi Wakil Bupati pada kesempatan tersebut BP CPUGGp serta Kabag SDA Setda Kabuoaten Sukabumi.

Foto : gilangramdani499

Editor : Aab Abdul Malik

(Ruswandi/Intan)

Kapolres Sukabumi Kota, Komentari Maraknya Aksi Bullying Di Sekolah 

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Menanggapi sejumlah aksi bullying yang melibatkan pelajar sekolah beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo memastikan Jajarannya akan melakukan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.

Menyikapi hal tersebut, Ari membeberkan, dirinya bersama pejabat utama dan para Kapolsek Jajaran Polres Sukabumi Kota telah melakukan langkah pencegahan dengan menggencarkan upaya preemtif dan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah secara rutin.

“Alhamdulilah kita dari awal sudah melaksanakan strategi kegiatan preemtif dan preventif. Setiap hari Senin, dari mulai Kapolres, Wakapolres, PJU (pejabat utama) dan Kapolsek turun langsung ke sekolah-sekolah, menjadi pembina upacara untuk memberikan edukasi kepada anak-anak murid, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun Pondok Pesantren untuk menghindari bullying serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran,” beber Ari kepada awak media, Jum’at 29/09/2023.

“Intinya kita akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku. Kalau itu anak-anak, maka kita akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak,” terangnya.

Ari juga menegaskan, Jajarannya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi mengenai aksi bullying yang diduga terjadi di salah satu sekolah di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sempat viral di media sosial.

“Kemarin ada informasi di salah satu sekolah, kejadiannya bulan Februari. Kita dari pihak Kepolisian sudah melakasanakan lidik (penyelidikan) dan koordinasi dengan pihak korban yang sempat viral, juga koordinasi dengan pihak sekolah. Apabila ditemukan ada tindak pidana, kemudian ada pelaporan dari pelapor, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ari.

“Apabila ada informasi gangguan kamtibmas dan membutuhkan bantuan dari pihak Kepolisian, dapat menginformasikan ke call center 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS melalui 0811654110,”  pungkasnya.***

Foto : Humas Polres Sukabumi Kota

Editor : Aab Abdul Malik

(Godam/Raika)

Tak Menemui Langsung Pengunjuk Rasa Di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi, Petani Kecewa

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Dede Sutarya (48) salah satu petani yang ikut dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kanhan ATR/BPN Kabupaten Sukabumi merasa kurang puas mengenai aksi yang digalang bersama rekan – rekannya karena pihak BPN Kabupaten Sukabumi tidak menemui para pengunjuk rasa secara langsung.

“Tidak puas, belum ada ketentuan bagaimana pun juga,” kata Dede kepada wartain.com, Jumat 29/09/2023.

“Sekarang tidak jelas aturannya bagaimana, dulu memang sudah direlokasi penempatan. Namun, faktanya sampai saat ini belum jelas. Jadi selama ini, belum ada kepastian hukum. Jujur kami sangat kecewa, karena aksi petani saat ini tidak puas. Sebab, belum ada kejelasan atau tanggapan dari Kantor Kantah BPN Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Dede Sutarya yang berasal dari Desa Sukamulya, Kecamatan Caringin, menjelaskan bahwa lahan pertanian di daerahnya sekitar 320 hektare. Sebanyak 200 hektare sudah diambil oleh pihak perusahaan, dan sisanya digarap oleh petani setempat.

Ia menambahkan 120 hektare lahan di daerahnya, digarap oleh 500 petani untuk ditanami bermagai macam tanaman holtikultura termasuk sayuran.

Sebelumnya sejumlah massa yang meliputi petani dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, pada Jumat 29/09/2023.

Aksi tersebut menuntut agak BPN Kabupaten Sukabumi menyelesaikan LPRA di empat titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pihak BPN Kabupaten Sukabumi telah merespon aksi tersebut melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mulyo Santoso.

Mulyo mengatakan hal tersebut bisa menjadi prioritas, mengacu pada anggaran yang ditetapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.***(RAF)

Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah

Kantornya Di Geruduk Massa, Begini Tanggapan BPN Kabupaten Sukabumi

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Pihak BPN Kabupaten Sukabumi memberi tanggapan mengenai aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh sejumlah massa di depan Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, pada Jumat 29/09/2023, yang menuntut penyelesaian program Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA)

Melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Kantah BPK Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso mengatakan, bahwa LPRA merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi tugas BPN di setiap kota dan Kabupaten.

“Pada dasarnya tuntutan petani dan mahasiswa terkait LPRA merupakan suatu tugas dan kewajiban kami bahwa pelaksanaan LPRA telah dicanangkan pemerintah melalui presiden bahwa pelaksanaan reforma agraria merupakan bagian dari suatu proses yang harus di laksanakan di tiap- tiap kantor pertanahan, dimana dalam palaksanaannya dengan adanya program redistribusi tanah,” ungkap Mulyo.

Terkait empat titik LPRA yang menjadi tuntutan, Mulyo menjelaskan pihaknya mengacu pada anggaran yang telah di tetapkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan kedepan empat wilayah LPRA yang sudah di tetapkan di wilayah Kabupaten Sukabumi akan menjadi prioritas mengacu pada anggaran dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.

“Jadi tentang LPRA ini kita kembalikan lagi kepada anggaran dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, jadi tidak serta merta empat titik tadi kita serentak menyelesaikan karena kembali lagi kepada anggaran,” tambahnya.

“Mungkin kedepan akan menjadi suatu prioritas, cuman karena penlok ini kita semua berasal dari kanwil kita laksanakan penlok sesuai yang telah di tetapkan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, dan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap mengacu pada anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah massa yang meliputi petani dan mahasiswa menggelar unjuk rasa di Kantor Kantah ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi.

Aksi tersebut menuntut agak BPN Kabupaten Sukabumi menyelesaikan LPRA di empat titik di wilayah Kabupaten Sukabumi.*** (RAF)

Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah

Tuntut Penyelesaian LPRA, Massa Berunjuk Rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

0

Wartain.com, Kota Sukabumi || Dalam rangka refleksi Hari Tani Nasional (HTN), sejumlah massa gabungan yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pejuang Reforma Agraria Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, Jumat 29/09/2023.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari Mahasiswa Faperta Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Fraksi Rakyat.

Aksi tersebut menuntut pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan di Sukabumi.

Kepada wartain.com, ketua DPC SPI Rozak Daud Menuturkan, pihaknya menggelar aksi untuk menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan LPRA yang mencakup Empat wilayah di Sukabumi dari total 137 program strategis nasional yang belum di rampungkan sejak tahun 2021-2022.

“Tuntutan kita hari ini memang di Sukabumi ini ada Empat lokasi prioritas yang sudah menjadi  program strategis Nasional, secara Nasional itu ada 137. Empat itu seharusnya sudah selesai di tahun 2021-2022, tapi saat ini belum tuntas juga,” kata Rozak.

Mahasiswa memberikan orasi dalam unjuk rasa menuntut penyelesaian Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, Jumat 29/09/2023. Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah

Rozak menambahkan, empat lokasi yang sudah menjadi program strategis nasional itu yakni PT. Surya Nusa Nadi Cipta di Kecamatan Caringin dengan luas 320 hektar. PT. Bumiloka di Kecamatan Jampang Tengah dengan luas 1600 hektar, PT. Djaya Perkebunan Sindu Agung di Kecamatan Lengkong dengan luas 1.500 hektar, dan PTPN VIII di Kecamatan Sukabumi dengan luas 1.600 hektar.

Menurut Rozak, pihak BPN Kabupaten Sukabumi dianggap kurang serius untuk menangani masalah tersebut, adanya indikasi saling lempar kewenangan dan keberpihakan BPN terhadap perusahaan menjadi akar tidak selesainya masalah itu.

“Sampai saat ini pihak BPN masih saling menuding kewenangan, padahal secara regulasi pelaksanaan teknis merupakan wewenang BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten, ini merupakan ketidak seriusan BPN dalam penyelesaian masalah,  dari emoat wilayah belum ada satu pun yang selesai, malah BPN lebih merespon keinginan perusahaan,” tambahnya.

Tidak adanya respon dari pihak BPN, Rozak mengatakan aksi ini sebagai bentuk peringatan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutannya belum dipenuhi.*** (RAF)

Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah

Penasaran!!! Menelisik Bengkel Gamelan Purbalaras Di Kota Bandung

0

Wartain.com, Bandung || Siapa sangka, di Kota Bandung  yang penuh warna ini, memiliki sebuah bengkel yang berbeda dengan kebayakan tempat revarasi pada umumnya. Disini terdapat satu bengkel gamelan legendaris, namanya, Gamelan Purbalaras.

Ya, bengkel gamelan yang terletak di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung ini sudah berdiri sejak tahun 1960.

Ditemui di sana, pemilik bengkel gamelan, Dedi Rahmat atau yang akrab disapa Asep Ahum mengungkapkan, dirinya merupakan generasi kedua, meneruskan pekerjaan ayahnya sebagai perajin gamelan sekaligus pemilik bengkel Gamelan Purbalaras.

“Di bengkel Purbalaras ini, kami membuat berbagai macam gamelan, terutama degung yang terbuat dari besi (stainless), kuningan, dan perunggu. Namun, di sini kita hanya membuat gamelan Priangan (Sunda), termasuk gamelan jelekong,” tuturnya kepada awak media, Jumat 29/09/2023.

Menurutnya, bahan yang bagus untuk membuat gamelan, yaitu perunggu. “Karena, jika menggunakan bahan lain, dalam waktu 3 bulan sudah berubah,” ungkapnya.

Penasaran!!! Menelisik Bengkel Gamelan Purbalaras Di Kota Bandung

Yang membanggakan, selain dipasarkan di dalam negeri, seperti Kalimantan dan Sumatera, produk gamelan ini sudah menembus pasar luar negeri, mulai negara-negara di Asia hingga Eropa.

Selain memproduksi, bengkel ini pun menerima servis gamelan dari seluruh wilayah di Indonesia hingga mancanegara.

“Makanya, kita sering dipanggil ke luar negeri, karena kebanyakan memakai gamelan baru. Saat ini pun saya sedang membuat pesanan dari Malaysia,” ungkapnya.

Oh iya, Pak Asep Ahum berpesan agar generasi muda mau mempelajari budayanya sendiri.

“Karena, kalau tidak sama kita, sama siapa lagi? Jangan kalah sama orang luar negeri. Yang namanya degung klasik, di Amerika sudah ramai. Tetapi, orang Indonesia sendiri tidak tahu ini lagu (musik) apa. Jangan sampai kalah sama orang Amerika,” pesannya.***

Foto : disdik.jabarprov.go.id

Editor : Aab Abdul Malik

(M.Nabil)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda 

0

Wartain com, Sukabumi || Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka : 1) Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri; 2) Penyampaian Pendapat Akhir Bupati, atas Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023, bertempat  di Ruang Rapat Utama DPRD, Palabuhanratu, Jumat 29/09/2023.

Mengenai Pendapat Akhir atas Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023, Bupati dalam sambutannya menyampaikan,  rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, dilaksanakan untuk menyesuaikan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD  yang sedang berjalan, baik sisi penerimaan daerah, maupun sisi belanja daerah, yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini, serta menyesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Perubahan APBD harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat, dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi daerah,”  ungkapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi   Bahas Dua Raperda

Lebih lanjut disampaikan Bupati, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,  rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yang telah disepakati antara kepala daerah dan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk dilakukan evaluasi dan mendapat persetujuan.

“Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun hasil pembahasan komisi-komisi dengan seluruh perangkat daerah, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi, sebagai upaya perbaikan dan pengendalian terhadap jalannya pemerintahan, serta pembangunan di Kabupaten Sukabumi, menuju kearah yang lebih baik,”jelasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi , Waka Polres Sukabumi, Unsur TNI, para Kepala Perangkat daerah Kab. Sukabumi serta tamu undangan lainnya.***

Foto : derado21

Editor : Aab Abdul Malik

(Tim)