Wartain.com || Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial GI (52), memasuki tahap penuntutan. Kamis (29/1/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi.
Pantauan di lokasi menunjukkan tersangka tiba di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 09.24 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus (Pidsus) berwarna oranye, GI terlihat didampingi kuasa hukumnya saat memasuki gedung kejaksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 30 menit, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung, sekitar pukul 10.24 WIB.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya melaksanakan tahap II, yakni penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Kami telah melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, inti perkara ini terletak pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dana bantuan yang seharusnya diterima oleh warga justru tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Tersangka diduga tidak menyalurkan BLT kepada sekitar 170 penerima manfaat, namun membuat laporan seolah-olah dana tersebut telah disalurkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dana BLT yang tidak diberikan kepada warga tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Agus menyebut sebagian dana dipakai untuk biaya pencalonan tersangka sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Dana hasil BLT itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk untuk biaya pencalonan sebagai caleg, kebutuhan hidup sehari-hari, dan pembelian satu unit mobil,” ungkapnya.
Mobil yang dibeli dari dana tersebut, kata Agus, kini telah dijual oleh tersangka. Dalam pengusutan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen keuangan desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, GI dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Agus menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka secara pribadi tanpa melibatkan pihak lain. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi, mulai dari warga penerima BLT Dana Desa hingga perangkat desa.
“Tidak ada tersangka lain. Yang bersangkutan bertindak sendiri. Saat ini tersangka sudah kami titipkan di Lapas Kebonwaru dan dalam waktu dekat perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
