Oleh: Kang Dzikri Nur/Pengamat Sosial KeagamaanÂ
Wartain.com – Kedaulatan pangan dan energi sering kali terdengar sebagai istilah besar yang hidup di ruang pidato kenegaraan, dokumen kebijakan, dan panggung politik nasional. Namun, makna sesungguhnya baru dapat diukur ketika gagasan tersebut turun dari pusat kekuasaan menuju desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi; ketika petani mampu menanam tanpa dihimpit biaya produksi yang tidak terkendali, ketika nelayan memperoleh energi yang terjangkau untuk melaut, ketika desa memiliki sumber energi sendiri, dan ketika masyarakat tidak lagi menjadi sekadar konsumen dari sistem pangan dan energi yang ditentukan dari luar daerahnya.
Karena itu, tulisan tentang nasionalisasi sumber daya alam sebelumnya sesungguhnya memiliki arti penting bagi para pejabat di daerah. Ia bukan semata kritik terhadap penguasaan sumber daya oleh asing ataupun kelompok modal tertentu, melainkan sebuah cermin untuk melihat kembali fungsi negara dalam mengelola kekayaan daerah bagi kepentingan rakyat.
Kedaulatan nasional tidak mungkin dibangun hanya dari Jakarta. Negara yang berdaulat harus memiliki daerah-daerah yang memiliki kemampuan untuk berdiri di atas kekuatan ekonominya sendiri. Sebaliknya, apabila daerah terus bergantung pada pasokan pangan dari wilayah lain, energi dari jaringan yang sepenuhnya dikendalikan dari luar, teknologi yang harus dibeli, dan pembiayaan yang tidak mampu dikembangkan secara mandiri, maka kedaulatan nasional akan selalu memiliki titik lemah.
Di sinilah pejabat daerah perlu mengubah cara pandang. Pangan dan energi bukan hanya urusan dinas teknis, melainkan fondasi ketahanan sosial, ekonomi, dan politik daerah.
Seorang kepala daerah seharusnya tidak cukup bertanya berapa ton beras yang diproduksi daerahnya atau berapa megawatt listrik yang masuk ke wilayahnya. Pertanyaan yang lebih strategis adalah: berapa persen kebutuhan pangan masyarakat yang dapat dipenuhi dari kekuatan produksi lokal, siapa yang menguasai rantai distribusinya, siapa yang menikmati nilai tambahnya, dan sejauh mana energi lokal dapat menopang kegiatan ekonomi masyarakat?
Pertanyaan semacam itu akan mengubah orientasi pembangunan.
Daerah agraris, misalnya, jangan hanya menjadi penghasil gabah yang kemudian dijual murah kepada pasar, sementara beras, pupuk, benih, mesin pertanian, hingga teknologi pengolahan dikendalikan dari luar. Pemerintah daerah harus mulai membangun ekosistem pangan daerah: perlindungan lahan pertanian, irigasi, benih lokal berkualitas, pupuk yang terjangkau, mekanisasi, gudang penyimpanan, penggilingan, industri pengolahan, koperasi petani, hingga akses pasar.
Dengan demikian, petani tidak berhenti sebagai produsen bahan mentah. Mereka harus naik kelas menjadi bagian dari industri pangan.
Hal yang sama berlaku bagi energi. Daerah harus mulai memetakan seluruh potensi energi yang dimilikinya: tenaga surya, mikrohidro, biomassa, biogas, panas bumi, angin, maupun sumber energi lainnya sesuai karakter geografis masing-masing. Potensi tersebut jangan hanya dicatat dalam dokumen perencanaan, tetapi diterjemahkan menjadi proyek konkret yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Desa yang memiliki limbah pertanian, misalnya, dapat mengembangkan biomassa atau biogas. Wilayah dengan irigasi dan aliran sungai dapat mengembangkan pembangkit mikrohidro sesuai kelayakan teknis dan ekologis. Daerah dengan intensitas matahari tinggi dapat mengembangkan energi surya untuk fasilitas publik, pompa air, pertanian, dan kegiatan produktif masyarakat.
Namun, di sinilah diperlukan keberanian politik dan kecerdasan administratif. Kedaulatan tidak lahir dari proyek yang berdiri sendiri-sendiri. Ia membutuhkan integrasi antara perencanaan, anggaran, teknologi, pendidikan, dunia usaha, perguruan tinggi, BUMD, BUMDes, koperasi, dan masyarakat.
Pejabat daerah juga perlu memahami bahwa ketahanan pangan tidak identik dengan sekadar mengejar produksi. Jika petani menghasilkan banyak tetapi harga jatuh, petani tetap miskin. Jika produksi meningkat tetapi pupuk, benih, mesin, dan distribusi dikendalikan pihak lain, ketergantungan tetap berlangsung.
Begitu pula energi: membangun pembangkit tidak otomatis menciptakan kedaulatan apabila teknologi, komponen, pembiayaan, dan pemeliharaannya seluruhnya bergantung pada pihak luar.
Karena itu, indikator keberhasilan kedaulatan harus diperluas dari sekadar angka produksi menjadi tingkat penguasaan.
Berapa persen teknologi dikuasai oleh anak bangsa? Berapa besar nilai tambah tinggal di daerah? Berapa banyak tenaga kerja lokal terserap? Berapa besar pendapatan petani meningkat? Berapa banyak desa yang memiliki sumber energi produktif? Berapa jauh ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah berkurang?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya masuk ke meja kerja para pejabat.
Tulisan mengenai nasionalisasi SDA dengan demikian bukan ajakan untuk menutup diri dari dunia luar. Kedaulatan bukan isolasi. Indonesia tetap membutuhkan perdagangan, investasi, teknologi, dan kerja sama internasional. Tetapi hubungan tersebut harus dibangun berdasarkan kemampuan tawar yang kuat. Daerah harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar pasar bagi produk dan teknologi dari luar.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan dan energi harus dimulai dari keberanian mengubah paradigma: dari daerah sebagai konsumen menjadi daerah sebagai produsen; dari menjual bahan mentah menjadi menciptakan nilai tambah; dari ketergantungan menjadi kemampuan; dari proyek menjadi ekosistem; dan dari kebijakan administratif menjadi gerakan ekonomi rakyat.
Para pejabat daerah memiliki posisi strategis dalam proses tersebut. Mereka bukan sekadar pelaksana program pusat, melainkan penjaga pintu pertama kedaulatan rakyat di wilayahnya masing-masing.
Sebab kedaulatan Indonesia tidak akan terlihat hanya dari pidato di ibu kota. Ia akan terlihat di sawah ketika petani berdaulat atas produksinya, di pasar ketika pangan lokal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, di desa ketika energi tersedia untuk menggerakkan ekonomi, dan di rumah rakyat ketika harga pangan serta energi dapat dijangkau.
Kedaulatan yang sejati adalah ketika kekayaan daerah tidak hanya tercatat sebagai potensi, tetapi benar-benar berubah menjadi kekuatan rakyat.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
