Wartain.com || Seorang pengusaha hijab lokal yang cukup dikenal di Sukabumi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan investasi terkait pengadaan bahan kain. Laporan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri, Ahmad Abdur Rauf (30) dan Indah Febriani, yang mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.186.032.000.
Kuasa hukum korban, Sugiri Jafar, menjelaskan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polres Sukabumi Kota sejak 20 Agustus 2025. Namun hingga April 2026, penanganan perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sejak laporan kami sampaikan pada Agustus lalu, prosesnya masih sebatas penerbitan SP2HP. Jumlahnya bahkan sudah lebih dari sepuluh kali, tetapi belum naik ke tahap penyidikan,” ujar Sugiri, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika korban ditawari kerja sama penyediaan bahan kain jenis kaos dan jersey dengan iming-iming keuntungan berkisar Rp4.000 hingga Rp4.500 per kilogram. Pada awalnya, kerja sama berjalan lancar. Namun, seiring waktu, pihak terlapor mulai mengikat korban melalui lima dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Masalah mulai tercium pada Februari 2025. Meskipun keuntungan sesekali dibayarkan, dana pokok milik korban justru tertahan dengan berbagai alasan. Sugiri menyebut terdapat kejanggalan dalam alur transaksi.
“Perhitungan yang diberikan tidak transparan dan tidak sesuai fakta. Barang yang dijanjikan juga tidak pernah terlihat. Klien kami bahkan hanya diminta membuat invoice atas arahan terlapor. Saat kami layangkan somasi, yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan alur dana maupun barang, dan justru mengarahkan persoalan ke ranah utang piutang,” paparnya.
Indah Febriani mengaku mulai curiga ketika melihat gaya hidup terlapor yang dinilai semakin mewah, termasuk ekspansi usaha ke sektor kuliner, sementara kewajiban pengembalian modal kepada korban justru tersendat.
“Kecurigaan saya muncul saat melihat kehidupannya yang tampak semakin glamor dan membuka usaha baru, sementara uang kami belum juga dikembalikan,” ungkap Indah.
Ia juga menyebut, setelah mengungkap kasus tersebut melalui media sosial, muncul sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Korban diduga tidak hanya satu, bahkan disebut mencapai lebih dari sepuluh orang dengan pola yang hampir sama. Selain itu, sejumlah pemasok kain dari Bandung dan Jakarta juga dikabarkan mengalami kerugian karena barang yang diambil secara tempo tidak kunjung dibayar.
Saat ini, pihak korban mendesak aparat kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka menilai alat bukti yang telah diserahkan sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke proses hukum berikutnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
