26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026

Latest Posts

Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu Jelang Idulfitri 1447 H

Wartain.com || Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Karena itu, pihaknya mengimbau agar setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi menyalurkan THR tepat waktu.

Menurut Sigit, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian THR dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Disnakertrans juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, Sigit mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut dinilai dapat membantu para pekerja dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya, Jumat (13/03/2026).***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.