26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Ribuan Tramadol Ilegal Digagalkan Beredar di Sukabumi, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali membongkar praktik peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar di wilayah Sukabumi. Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berikut ribuan butir obat keras jenis Tramadol HCI.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan dua terduga pelaku berinisial MDF (23), warga Babakan Jampang, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, serta FA (51), warga Binjai, Kabupaten Langkat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MDF pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 11.50 WIB di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan FA di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Caringin, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita total 1.800 butir Tramadol HCI. Sebanyak 1.050 butir ditemukan dalam tas milik MDF, sementara 750 butir lainnya diamankan dari FA saat penggeledahan di rumah kontrakannya. Selain itu, dua unit telepon genggam turut disita karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui obat keras tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami dalami. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti. Dari keterangan awal, obat keras tersebut rencananya akan diedarkan di Sukabumi,” ujar Tenda, Minggu (18/1/2026).

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan langkah tegas terhadap peredaran obat keras terbatas tanpa izin karena berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.