Wartain.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyoroti tata kelola perkebunan setelah 11 perusahaan perkebunan masuk kategori bermasalah dalam Penilaian Usaha Perkebunan (PUP).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, merinci lima perusahaan masuk kelas 4 dengan kategori kurang dan enam perusahaan lainnya masuk kelas 5 kategori kurang sekali.
“Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” kata Aep.
Penilaian PUP bukan sekadar melihat produksi atau luas lahan. Ada sejumlah indikator yang diukur, mulai dari legalitas, manajemen, produktivitas, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat, hingga kepatuhan lingkungan.
Karena itu, temuan ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk mendorong pembenahan menyeluruh.
“Kami akan menindaklanjuti secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan,” tegas Aep.
Permentan 7/2009 tersebut menjadi acuan utama penilaian, sementara pemerintah pusat tengah menyiapkan revisi untuk menyesuaikan mekanisme evaluasi dengan kondisi terkini.
Di sisi lain, regulasi terbaru Permentan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko juga mengatur standar usaha perkebunan, pengawasan, pelaporan, hingga sanksi administratif yang berlaku sejak 9 Desember 2025.
Aep menegaskan pengawasan tidak dimaksudkan menghambat investasi, melainkan memastikan perkebunan tertib dan berkeadilan.
“Kami ingin perkebunan di Sukabumi ini tertib, produktif, dan berkeadilan. Yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindak sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Bagi Sukabumi, pembenahan 11 perusahaan ini penting karena sektor perkebunan berkaitan langsung dengan ekonomi warga sekitar, pemanfaatan lahan, dan keberlanjutan lingkungan.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)
