Wartain.com || Masyarakat Kota Sukabumi kini bisa lebih mudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota menghadirkan sistem pelayanan baru yang lebih cepat, efisien, dan bebas ribet, sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan layanan publik yang prima.
Melalui inovasi ini, proses penerbitan SKCK tidak lagi memerlukan banyak berkas seperti sebelumnya. Pemohon cukup membawa identitas diri yang sah dan melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Super APP Polri, kemudian menyelesaikan pembayaran lewat Virtual Account. Setelah itu, masyarakat dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di Polres Sukabumi Kota untuk proses verifikasi dan pencetakan.
Menariknya, kini SKCK juga bisa dicetak di Polres mana pun, tanpa harus terikat domisili pemohon. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat yang sedang berada di luar daerah tempat tinggalnya.
Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, AKP Teddi Armayadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung kemudahan layanan Polri. Pembuatan SKCK kini cukup dengan membawa identitas dan melakukan pendaftaran online tanpa harus repot membawa tumpukan berkas,” ujar Teddi, Minggu (2/11/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh personel Satuan Intelkam telah siap memberikan pelayanan dengan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat mendapatkan pengalaman yang cepat, mudah, dan nyaman,” tambahnya.
Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memperoleh kepastian pelayanan yang lebih profesional dan transparan.
Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polres Sukabumi Kota terus bertransformasi mengikuti kebutuhan publik dan perkembangan teknologi, demi memberikan pelayanan terbaik bagi warga.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
