Wartain.com – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan turun langsung ke masyarakat dalam Reses Ketiga Tahun Sidang 2026 yang berlangsung 26-28 Oktober 2026.
Reses kali ini akan menyasar 6 daerah pemilihan, menjangkau 40 kecamatan dan 105 desa/kelurahan dengan total 150 titik pertemuan.
Agenda ini menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
Ketua DPRD menegaskan reses memiliki arti strategis. Aspirasi soal infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi warga akan ditampung langsung.
“Setiap masukan tidak akan berhenti sebagai catatan. Ini akan jadi bahan perjuangan dalam proses pembangunan daerah,” demikian keterangan resmi DPRD.
Kehadiran dewan di tengah masyarakat juga untuk memetakan kebutuhan secara lebih jelas, karena setiap dapil memiliki karakteristik dan tantangan berbeda.
Pelaksanaan reses berpedoman pada UU Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tatib, serta keputusan pimpinan DPRD.
Melalui reses, DPRD berharap aspirasi warga dapat dikawal menjadi kebijakan yang berkelanjutan demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Maju, Sejahtera, dan Mubarakah.***
Editor: Aab Abdul Malik
(SRM)
