26.7 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Latest Posts

Disdik Kabupaten Sukabumi Terima Usulan AHN Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Nominal Masih Tunggu Keputusan Pemda

Wartain.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi merespons audiensi yang disampaikan Aliansi Honorer Nasional (AHN) terkait tuntutan penggajian PPPK Paruh Waktu.

Audiensi tersebut membahas harapan agar gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan masa kerja serta memenuhi aspek keadilan dan kesejahteraan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan, menyampaikan bahwa seluruh usulan yang disampaikan AHN telah diterima dan akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Namun, terkait besaran nominal gaji, pihak dinas belum dapat menyampaikannya kepada publik.

“Usulan dari AHN sudah kami terima dan sudah kami sampaikan ke pemerintah daerah. Mereka berharap gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan masa kerja. Namun untuk nominalnya, kami belum bisa menyampaikan karena itu merupakan ranah kebijakan pemerintah daerah,” ujar Herdiawan, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan baru dapat mengumumkan nominal penggajian apabila telah ada keputusan final dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Setelah kebijakan tersebut ditetapkan secara resmi, barulah pihak dinas berani menyampaikan kepada para PPPK Paruh Waktu.

“Kalau sudah menjadi keputusan final dari pemerintah daerah, baru kami sampaikan. Saat ini belum bisa,” tegasnya.

Herdiawan juga menjelaskan bahwa AHN merupakan aliansi honorer yang memiliki struktur organisasi dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, sehingga aspirasi yang dibawa merupakan suara kolektif dari berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Terkait adanya rencana aksi dan tuntutan lanjutan dari AHN, Herdiawan menilai hal tersebut sebagai dinamika organisasi yang wajar. Menurutnya, setiap aspirasi dan permohonan yang disampaikan tetap akan direspons sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dinamika organisasi itu wajar. Ada tuntutan, ada aspirasi, itu pasti. Kami di dinas akan tetap merespons secara proporsional dan sesuai aturan,” katanya.

Meski demikian, Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas, mengingat PPPK Paruh Waktu saat ini telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dengan kode etik dan perilaku ASN.

“Harapan kami satu, tetap jaga kondusivitas. Mereka sudah menjadi ASN, sehingga kode etik dan perilaku ASN harus tetap dijaga,” pungkasnya.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya dialog antara tenaga pendidik dan pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik terkait penggajian PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.