Wartain.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan Ketiga di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, mulai dari persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda), penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda).
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama DPRD. Ia menegaskan bahwa perubahan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) merupakan bagian dari upaya memperkuat daya saing perusahaan daerah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan.
“BUMD bukan hanya entitas bisnis yang berorientasi keuntungan, tetapi juga memiliki misi sosial-ekonomi sebagai motor penggerak pembangunan daerah, pendukung pelayanan publik, dan pendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Ayep.
Menurutnya, transformasi dari Perusahaan Daerah Waluya menjadi PT Sejati Bangun Bumi atau PT Sebumi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan tata kelola pemerintahan saat ini.
Ayep menekankan bahwa perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama perusahaan, melainkan langkah menuju tata kelola korporasi yang lebih modern dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, independensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Ke depan, PT Sebumi akan mengembangkan berbagai lini usaha yang mencakup sektor perdagangan, kesehatan, pariwisata, properti, pengelolaan pasar, parkir offstreet, energi alternatif, ketenagakerjaan, jasa periklanan, layanan kurir hingga perbengkelan.
“Kehadiran Perseroda tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat pelayanan publik dan mendukung pengembangan UMKM,” katanya.
Dalam regulasi yang disusun, modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp30 miliar. Pemerintah Daerah Kota Sukabumi akan tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan minimal 51 persen guna memastikan arah kebijakan perusahaan tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui juru bicara Fatimah melaporkan bahwa pembahasan Raperda telah melalui serangkaian rapat kerja dan pendalaman materi bersama berbagai perangkat daerah serta pihak terkait. Di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian, Bappeda, PT Waluya, serta sejumlah instansi lainnya.
Pansus menilai perubahan bentuk badan usaha menjadi Perseroda akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pengembangan usaha sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan. Selain itu, dukungan permodalan yang memadai dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan usaha perusahaan daerah tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, Pemerintah Kota Sukabumi kembali mencatatkan prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Selain itu, pemerintah daerah turut mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT BPR Kota Sukabumi (Perseroda). Langkah tersebut dilakukan untuk mempertahankan kepemilikan saham mayoritas pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pemkot Sukabumi merencanakan tambahan penyertaan modal sebesar Rp10,5 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 10 tahun. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pembiayaan BPR bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Sidang paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen pembahasan kepada DPRD sebagai dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya dalam proses pembentukan regulasi daerah dan penguatan pembangunan Kota Sukabumi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
