Wartain.com || Seorang mantan sopir angkutan umum berinisial A (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu. Ia diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Lio Santa, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, A didapati tengah menggunakan narkoba. Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total berat 6,22 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas A terkait narkoba.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan A beserta barang bukti 20 paket sabu,” ungkap AKP Tenda kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, A bukan hanya pengguna aktif, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir.
Kini, A telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
