Wartain.com || Jusuf Kalla (JK) Wakil Presiden ke 10 dan 12 Republik Indonesia, melaporkan Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pencemaran nama baik. Pada, Senin (6/6/2026).
Rismon diduga menyebarkan informasi bohong, yang tersebar di media sosial terkait tudingan pendanaan isu ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB lengkap membawa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik.
“Kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang bersangkutan telah mengeluarkan sejumlah pernyataan, salah satunya menyebut adanya keterlibatan pejabat elite di balik gerakan yang mempersoalkan ijazah Presiden Joko Widodo, serta menuding Jusuf Kalla menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy dan pihak lainnya.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pernyataan Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam sebuah video di YouTube menyebut Jusuf Kalla sudah tidak lagi memiliki kapasitas, namun masih memiliki insting berkuasa yang dinilai tidak rasional. Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang menuding Jusuf Kalla sebagai pecundang. Lebih lanjut, menurutnya, jika ditarik lebih jauh, pernyataan tersebut mengarah pada anggapan bahwa gerakan Jusuf Kalla bersifat inkonstitusional. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
“Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di Youtube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Ujeng)
