Wartain.com || Ratusan warga Kampung Tegaldatar, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, melalukan doa bersama atau Istigosah untuk Kelancaran pembangunan jembatan yang rusak total akibat bencana banjir yang terjadi beberapa bulan lalu, pada hari Jumat 10/10/2025.
Sampai saat ini jembatan tersebut belum bisa digunakan dan belum juga ada perbaikan. Sehingga dari kejadian tersebut adanya proses kesepakatan antara Pemerintah Desa Tegaldatar, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, dengan PT Clariant Adsorbent Indonesia Sukabumi.
Namun sampai saat ini masih belum mencapai titik akhir meski telah melalui sejumlah pertemuan dan audiensi bersama pihak kecamatan serta perwakilan masyarakat.
Dari informasi yang didapatkan dalam beberapa kali rapat yang telah digelar, baik di tingkat desa maupun kecamatan, sejumlah poin penting dalam draft perjanjian sudah disepakati, terutama terkait penggunaan akses jalan desa dan pembangunan jembatan oleh pihak perusahaan. Namun, hingga kini penandatanganan resmi belum terlaksana.
Sahrudin (39) Ketua RW 05 sekaligus perwakilan warga Tegal Datar menjelaskan bahwa pertemuan terakhir pada akhir September 2025 semestinya menjadi agenda penandatanganan kesepakatan bersama.
Namun, proses tersebut kembali tertunda karena pihak pemerintah desa meminta adanya revisi tambahan terhadap isi perjanjian.
“Padahal semua poin sudah disepakati, termasuk hak guna pakai jalan desa dan jembatan yang dibangun oleh perusahaan untuk digunakan bersama masyarakat. Tapi saat itu Pak Kades tidak hadir dengan alasan pribadi,” ungkap salah satu perwakilan warga, Jumat 10/10/2/25.

Warga menilai ketidakhadiran Kepala Desa menghambat proses penyelesaian kesepakatan yang sudah lama diupayakan.
Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Sukabumi, dapat turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar kepentingan masyarakat tidak terus tertunda.
“Kami berharap Pak Bupati bisa membantu memediasi, karena ini menyangkut akses publik dan kepentingan warga. Kalau bisa, Pemkab langsung turun ke lapangan atau memfasilitasi pertemuan antara pihak desa dan PT. Clariant,” tambahnya.
Adapun dalam draft kesepakatan yang telah disetujui, terdapat beberapa poin utama, di antaranya:
1. Pembangunan jembatan oleh PT. Clariant bersifat hak guna pakai dan dapat digunakan oleh masyarakat umum.
2. Jalan desa tetap dapat dilalui masyarakat meskipun berada dalam area aktivitas perusahaan.
3. Segala bentuk kecelakaan di jalur tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pengguna jalan.
Meski seluruh pihak teknis seperti kecamatan, BPD, dan unsur Forkopimcam telah menyetujui isi perjanjian tersebut, penandatanganan final belum dapat dilaksanakan hingga kepala desa menyetujui dan hadir dalam pertemuan berikutnya.
Warga berharap mediasi dari Pemkab Sukabumi dapat segera dilakukan agar proses pembangunan dan pemanfaatan infrastruktur desa dapat berjalan tanpa hambatan administratif.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
