26.7 C
Jakarta
Selasa, April 28, 2026

Latest Posts

Kades Cikujang jadi Tersangka Korupsi, Selewengkan Dana Desa Hingga Jual Posyandu

Wartain.com || Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Heni terbukti menyelewengkan Dana Deda (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga penjualan aset desa berupa posyandu, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp500 juta.

Dengan balutan rompi oranye, Heni digiring ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya penetapan tersangka baru. Karena berdasarkan hasil penyelidikan “uang haram” tersebut hanya digunakan oleh Heni untuk kepentingan pribadi.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan. Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” ucap Agus.

Usai pelimpahan tahap dua, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.