26.7 C
Jakarta
Minggu, Agustus 9, 2026

Latest Posts

Kapolda Jabar Perintahkan Operasi Premanisme: Sikat Debt Collector / Mata Elang yang Bertindak Semena-mena

Wartain.com – Polri melalui Kapolda mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh Kanit Res jajaran untuk melaksanakan OPERASI PREMANISME dengan sasaran utama DEBT COLLECTOR / MATA ELANG.

Perintah dan Kegiatan yang Dilakukan

Dalam edaran tersebut, Kapolda memerintahkan 3 langkah utama:

1. Penindakan di Lapangan

Bila ditemukan debt collector/mata elang, segera amankan dan geledah badan. Jika ditemukan senjata tajam, langsung proses hukum. Jika tidak, panggil pihak leasing dan lakukan penghimbauan.

2. Pendataan dan Penegakan Hukum

Lakukan pendataan terhadap Laporan Polisi yang melibatkan debt collector. Tindak pihak yang menyuruh sesuai hukum. Bisa dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk pihak yang menyuruh, baik perseorangan maupun leasing.

3. Pelaporan Harian

Setiap kegiatan terkait debt collector wajib dilaporkan setiap hari ke Polres atau Polsek setempat.

Himbauan Kepada Masyarakat: LAWAN PREMANISME!

Kapolda juga menyampaikan pesan langsung ke masyarakat:

“Jika ada DEBT COLLECTOR yang bertindak semena-mena, masyarakat dapat GEREBEG dan TANGKAP. SERAHKAN KE POLRES ATAU POLSEK TERDEKAT. Karena mereka tidak ubahnya seperti para BEGAL TERANG-TERANGAN*l. Jangan takut! Masyarakat harus tahu ini.”

Dasar Hukum Penindakan

Penindakan ini mengacu pada beberapa aturan:
– Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP 2013: DP kendaraan bermotor minimal 25% untuk roda 2 dan 30% untuk roda 4.
– PMK No. 130/PMK.010/2012: Melarang perusahaan pembiayaan menarik kendaraan secara paksa.
– UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
– KUHP: Debt collector yang mengambil paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Pesan Penting: JANGAN TAKUT, JANGAN DIINTIMIDASI!

Kapolda menegaskan, sebelum menarik kendaraan, debt collector wajib menunjukkan Surat Perjanjian Fidusia yang sah.

Sebelum ada surat fidusia, DEBT COLLECTOR TIDAK BOLEH menarik kendaraan Anda.

Jika terbukti membawa surat fidusia palsu, pelakunya bisa dikenakan denda minimal Rp 1,5 MILYAR.

Di akhir himbauan, Polri mengajak masyarakat:
BERSAMA POLRI, KITA CIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UNTUK MASYARAKAT YANG AMAN, NYAMAN, DAN BERKEADILAN.”
POLRI PRESISI – PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS, TRANSPARANSI BERKEADILAN

Intinya: Operasi ini untuk menertibkan debt collector liar yang sering meresahkan. Masyarakat tidak perlu takut dan berhak melaporkan ke polisi jika ada penarikan paksa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(Dul)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.