Wartain.com || Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa GM (28), warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir dan memunculkan perkembangan baru. Peristiwa yang dialami GM terjadi pada 2014, saat ia masih berstatus pelajar sekolah menengah atas. Ia mengaku mengalami pelecehan oleh seorang guru sekaligus pelatih ekstrakurikuler bola voli, dan trauma akibat kejadian tersebut masih membekas hingga kini.
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah GM menceritakan pengalaman pahitnya melalui media sosial. Unggahan tersebut menuai banyak respons dan diduga memunculkan perempuan lain yang mengaku mengalami kejadian serupa dengan terduga pelaku yang sama.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dari terduga pelaku berinisial ES angkat bicara. Melalui siaran pers yang dikeluarkan Kantor Hukum SR dan Partners dengan nomor surat PR/SRP-001/XI/2025 tertanggal 20 November 2025, pihak ES menyampaikan bantahan atas seluruh tuduhan yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan.
Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum GM, Ferry Gustaman, menilai siaran pers itu sebagai bentuk intervensi yang terlalu dini terhadap proses hukum.
“Ini prematur. Korban memiliki hak penuh untuk membuat laporan karena merasa dirugikan—baik fisik, mental, maupun ekonomi,” kata Ferry, Jumat (21/11/2025).
Ferry juga mengkritisi rencana kuasa hukum ES yang disebut-sebut akan mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pers. Menurutnya, tindakan itu tidak tepat karena media memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi terkait jalannya proses penegakan hukum.
“Press release tersebut tidak elegan. Ada unsur ancaman, salah satunya dengan wacana menggugat pers. Padahal, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Hak publik dan hak pers untuk mengetahui informasi tidak boleh dihalangi, apalagi terkait dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, Ferry membantah pernyataan dari pihak ES yang menyebut GM pernah dikeluarkan atau dipindahkan dari sekolah tempat ia menempuh pendidikan dan mengikuti kegiatan voli.
“Terkait pernyataan itu, perlu ditegaskan bahwa GM lulus dari sekolah tersebut. Bukti ijazahnya ada,” tegas Ferry.
Kasus ini kini terus berlanjut dan masih berada dalam proses hukum. Pihak korban dan terlapor sama-sama menyatakan siap mengikuti mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
