Wartain.com || Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyatakan keprihatinan serius atas terungkapnya dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud.
Agus menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani aparat penegak hukum, dengan empat orang terduga pelaku sudah diamankan. Ia menegaskan, peristiwa ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak.
“Kami sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini. Saat ini proses hukum tengah berjalan dan empat terduga pelaku telah diamankan oleh pihak berwenang,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2026).
Ia menilai, kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan berat yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban. Oleh karena itu, DP3A Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak boleh ada upaya penyelesaian di luar jalur hukum yang justru berpotensi mengabaikan hak-hak korban. Proses hukum harus berjalan tegas dan berpihak pada perlindungan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Ia mengajak pihak sekolah, keluarga, serta lingkungan sekitar untuk memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan deteksi dini terhadap potensi kekerasan.
Menurutnya, korban juga harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun hukum, agar proses pemulihan dapat berlangsung optimal.
“Pemulihan korban menjadi prioritas. Anak harus merasa aman, terlindungi, dan didampingi agar mampu bangkit dari trauma,” ujarnya.
Agus juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata. Jika ada indikasi kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lembaga layanan perlindungan anak,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.
“Anak-anak adalah generasi penerus. Sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tutup Agus.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
