Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Senin (2/2/2026), polisi berhasil membongkar dua kasus narkotika berbeda yang melibatkan sabu dan ganja, dengan total empat orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Gunungguruh, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial A (23), warga Kecamatan Warudoyong, AH (36), warga Kecamatan Gunungguruh, serta MDS (41), warga Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku A, berupa satu paket sabu seberat 0,36 gram, empat pot gelas plastik berisi masing-masing satu tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, dari tangan AH, petugas menyita satu unit handphone dan satu timbangan digital. Adapun dari MDS, polisi mengamankan satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh tanaman ganja tersebut dari MDS dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
Tak berselang lama, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cisaat. Seorang terduga pelaku berinisial RGG (31), warga Kecamatan Cisaat, diamankan di kediamannya di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan.
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,76 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Kepada polisi, RGG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Tenda, Selasa (3/2/2026).
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dalam kasus pertama dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
