Wartain.com || Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria mengalami luka sayatan di bagian leher. Terduga pelaku berinisial AFH (25) berhasil diamankan di kediamannya di Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (6/1/2026) malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial RS (30) mengalami luka sayatan di leher sebelah kanan akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis pisau kater.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah pisau kater serta selembar Visum et Revertum milik korban sebagai penguat alat bukti medis.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” ujar Ma’ruf, Jumat (9/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa penganiayaan diduga terjadi di Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban RS, warga Gang Juli, Kelurahan Cisarua, mengalami luka akibat senjata tajam dan sempat mendapatkan penanganan medis.
Saat ini, terduga pelaku AFH telah diamankan di Mapolsek Cikole untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat AFH dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Kapolsek Cikole juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian agar setiap kejadian kriminal dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
