Wartain.com || Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dikabarkan akan membuka pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan posisi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian untuk CASN 2024. Dua posisi ini dikabarkan kembali dibuka untuk tahun ini, meski jadwal resminya belum dikeluarkan sampai sekarang. Namun informasi awal ini bisa menjadi bahan persiapan bagi yang ingin bekerja di instansi tersebut.
Penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian merupakan dua posisi yang naungannya berbeda. Meski sama-sama di Kemenkumham.
Penjaga tahanan dinaungi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham. Sementara pemeriksa keimigrasian dibawah Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham.
Jika dilihat dari syarat umum pendaftaran Tidak ada perbedaan dari dua posisi ini.
Bagi yang berminat bisa cek persyaratannya sebagai berikut :
Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan wanita 160 cm
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun
Wajib ijazah SLTA/sederajat (SMA, SMK, MA, Paket C)
Tidak memiliki tato, tindik atau bekas tato bekas tato dan tindik
Boleh sudah menikah atau sudah memiliki anak
Tidak ada syarat minimal ijazah
Dokumen dan berkas untuk dua posisi ini juga tidak ada perbedaan, yakni sebagai berikut:
Baca juga:
Badan Karantina Umumkan Detail Kebutuhan CASN 2024, Ini Daftarnya
1. E-KTP atau Surat Perekaman E-KTP
2. Ijazah SMA, SMK, MA, atau Paket C
3. Transkrip Nilai atau Nilai Ijazah
4. Pas Foto Merah, Ukuran 4×6 cm
5. Akte Lahir dari Capil (Versi lama atau baru)
6. Surat Sehat dari RSUD, RS Polri, atau RS TNI
7. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan bisa diunduh di Casn.Kemenkumham.go.id
Begitu pula untuk tahapan tesnya, yakni meliputi Pendaftaran Administrasi, Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT, Ujian SKB, Tes Kesamaptaan plus Ukur Tinggi Badan, Tes Pengamatan Fisik,Tes Wawancara dan juga Uji Keterampilan.
Sementara untuk penempatan kerja, dua posisi ini tentu berbeda, yakni sebagai berikut: Penjaga Tahanan di Lapas, Rutan, LPKA, LPP, Bapas, Rupbasan dan Kanwil Kemenkumham. Ada juga terkait Pemeriksa Keimigrasian di Rudenim, Kantor keimigrasian TPI/non TPI, Pos lintas batas negara/pelabuhan/bandara dan Kanwil Kemenkumham.
Segera daftar !***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)