26.7 C
Jakarta
Senin, Maret 10, 2025

Latest Posts

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Rapat Paripurna yang ke-6 Tahun Sidang 2025

Wartain.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Diketahui, agenda rapat  yang berlangsung mencakup beberapa poin penting, antara lain:

1. Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

2. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

3. Penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

4. Penyampaian Laporan Reses Ke-1 Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah persetujuan Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. H. Andri Hidayana dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan laporan terkait Raperda ini. Setelah melalui pembahasan mendalam, Raperda tersebut akhirnya disetujui bersama melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD.

“Alhamdulillah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah resmi disetujui oleh DPRD dan Bupati Sukabumi,” ujar Pimpinan DPRD, Kamis 06/03/2025.

Beliau berharap agar Raperda yang telah disetujui ini segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah terkait atas kontribusi mereka dalam penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut.

Selain pengesahan Raperda tersebut, agenda rapat juga mencakup penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM.

Dalam penyampaiannya tentang pendapat akhir dan nota pengantar terkait terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna.

Pertama, Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Inisiatif dari Komisi I DPRD ini bertujuan untuk menjamin kualitas produk hukum daerah yang baik, pasti, baku, dan standar, demi tertib administrasi. Nantinya, Perda ini akan menjadi landasan teknis bagi pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan program pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Kedua, Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi. Mengikuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, BPR Sukabumi akan bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) atau PT. BPR Sukabumi (Perseroda). Transformasi ini bertujuan untuk:

1. Menyesuaikan dengan regulasi.

2. Meningkatkan peran BPR dalam mendorong perekonomian daerah.

3. Memperkuat daya saing di industri perbankan.

4. Memperluas jangkauan layanan perbankan, terutama bagi UMKM.

5. Memberikan kesempatan investasi bagi masyarakat.

6. Mengoptimalkan penyaluran dana program pemerintah.

Dengan transformasi ini, diharapkan PT. BPR Sukabumi (Perseroda) dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi, selaras dengan visi kabupaten yang MUBARAKAH.

Selanjutnya, Pimpinan DPRD menginformasikan bahwa Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda), dijadwalkan pada hari Senin, 10 Maret 2025. Beliau mengharapkan seluruh Fraksi DPRD untuk mempersiapkan Pandangan Umum mereka.

Agenda penting lainnya dalam Rapat Paripurna ini adalah penyampaian Laporan Reses Kesatu Tahun 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi. Reses telah dilaksanakan pada tanggal 5, 6 dan 7 Februari 2025, dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan daerah.

Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan hasil pelaksanaan reses mereka, mencakup isu strategis dan rekomendasi bagi Pemerintah Daerah. Laporan disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi, antara lain Rahma Sakura Ramkar (Fraksi Partai Golkar dan PAN), Syarif Hidayat (Fraksi GERINDRA), Saepul Rahman, S.Sy (Fraksi PKB), Uden Abdunnatsir (Fraksi PKS), H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd (Fraksi PDI-P), Rudi Heryanto (Fraksi Demokrat), dan Bambang Nurpalah (Fraksi PPP).

Laporan Hasil Reses Kesatu Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Daerah dalam merealisasikan program-program kegiatan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi di masa mendatang.

Dengan selesainya seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna, diharapkan segala keputusan dan pembahasan yang telah dilakukan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(Intan)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.