Wartain.com || Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/08/2024).
Beberapa kasus yang berhasil diungkap diantaranya kasus pembegalan, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan kasus percobaan pembakaran 3 unit rumah. Dalam konferensi ini, Sat Reskrim Polres Cianjur juga menghadirkan para tersangka berikut barang bukti tindak pidana yang telah diamankan.
Kapolres Cianjur menjelaskan, untuk kasus pembegalan yang berhasil diungkap terjadi pada 5 TKP berbeda diantaranya terjadi di Kecamatan Cianjur 1 kasus, Kecamatan Mande 2 kasus, Kecamatan Cikalongkulon 1 kasus dan Kecamatan Sukaluyu 1 kasus.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor bergbagai jenis. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Berikutnya adalah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sekitar bulan Mei 2023 korban yang bernama Abdul Fattah dijanjikan untuk bekerja di negara Kamboja untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan di bidang swalayan namun kenyatannya korban dijadikan scammer atau penipuan online atau operator perjudian online. Korban kemudian merasa tertekan dan meminta pulang namun tidak bisa dikarenakan kontraknya belum habis.
“Pada hari Selasa tanggal 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga namun mendapat keluarga korban mendapat kabar dari KBRI bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit di Kamboja dan jika ingin dimakamkan di Indonesia diharuskan membayar biaya kepulangan sebesar 130 juta rupiah.” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap salah satu tersangka yang terlibat berinisial AR yang merupakan warga Kampung Cibodas, tersangka berperan sebagai perekrut dan mendampingi proses pemberangkatan korban, Dari keterangan tersangka, diberikan upah sebesar Rp500.000,- dari perekrutan korban.***
Foto : Humas Polres Cianjur
Editor : Aab Abdul Malik
(IFU)