Wartain.com || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memusnahkan ribuan surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024) di Gudang KPU Kota Sukabumi.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan ribuan surat suara yang dimusnahkan meliputi kelebihan cetak dan surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan.
“Dalam pemusnahan sore hari ini ada dua jenis yang kita musnahkan selain yang kelebihan, juga surat suara yang dalam berdasarkan hasil sortir itu ditemukan masuk dalam klasifikasi surat suara rusak atau tidak layak digunakan,” kata Imam.
“Pertama untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur akumulasinya itu sebanyak 2.076 lembar. Kemudian surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 6.440 lembar,” tambahnya.
Adapun jumlah surat suara rusak untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota berjumlah 185 lembar. Sementara jumlah surat suara rusak untuk gubernur dan wakil gubernur berjumlah 232 lembar.
“Ada yang kusut, sobek, kemudian ada noda tinta berupa titik namun menembus kebelakang khawatirnya itu dipersepsikan berbeda oleh pemilih itu kita masukan kedalam kategori rusak,” ujar Imam.
Lebih lanjut kata Imam, kelebihan surat suara tersebut diduga ada ketidak cermatan penghitungan oleh pihak percetakan. Pihaknya menerima sekitar 300 ribu surat suara, sementara kebutuhan surat suara untuk Pilkada Kota Sukabumi berjumlah 266.717 surat suara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
